Berita Solo Terbaru
Pemkot Solo Pamer Punya Bukti Baru yang Bisa Rebut Tanah Sriwedari : Kalau Tidak Punya, Mana Berani
Kasus kepemilikan lahan Taman Sriwedari antara Pemkot Solo dan ahli waris RMT Wiryodiningrat kembali bergulir.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Artinya kepemilikan tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) milik RMT Wirjodiningrat.
Bahkan, sebelum ini sudah ada 13 kali teguran (aanmaning) pada Pemkot Surakarta namun tidak diindahkan.
Malah, menurut Anwar Pemkot membuat persoalan baru seperti merusak bangunan, merusak barang yang telah disita, membangun bangunan di atas tanah milik orang lain seperti kantor, masjid, dan lain sebagainya.
"Pemkot juga menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat bahwa tanah Sriwedari adalah milik pemkot," kata Anwar.
• Ramai Sengketa Tanah di Cinderejo Kidul Solo Gegerkan Warga, Tembok Batas Roboh
Anwar menegaskan kali ini pihaknya tidak akan kompromi dengan eksekusi ini seperti sebelumnya.
"Kita tidak akan kompromi lagi eksekusi kali ini," papar Anwar.
Anwar juga menanggapi soal sertifikat milik Pemkot Solo bahwa itu tentu tidak benar.
Bila memang ada sertifikat yang terbit berarti perlu dipertanyakan bagaimana itu bisa terbit dan bisa menjadi masalah hukum.
"Segera Senin nanti, kita akan berkumpul bersama aparat untuk membicarakan eksekusi itu," kata Anwar. (*)