Berita Solo Terbaru
Pemkot Solo Pamer Punya Bukti Baru yang Bisa Rebut Tanah Sriwedari : Kalau Tidak Punya, Mana Berani
Kasus kepemilikan lahan Taman Sriwedari antara Pemkot Solo dan ahli waris RMT Wiryodiningrat kembali bergulir.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
“Yang pasti Sriwedari masih tetap menjadi asetnya masyarakat Kota Surakarta,” ujar dia.
Baca juga: Kasus Sriwedari Muncul Lagi : Warga Curhat, Sudah Bayar Sejak 1989,Tapi hingga Kini Belum Balik Nama
Baca juga: Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Minta PN Solo Batalkan Eksekusi Tanah Sriwedari, Begini Alasannya
Ahyani sampaikan, dalam rapat pembahasan sengketa hari ini telah dihadiri berbagai stake holder mulai dari ahli waris, kuasa hukum dan elemen pemerintah.
Saat ditanyai soal kebijakan Pemkot ke depan, Ahyani sampaikan masih terus dikaji dan proses pengumpulan bukti-bukti baru.
“Pengkajian terhadap bukti-bukti baru, kalau kita punya bukti baru bisa dijadikan alasan,”
Sehubungan dengan hal tersebut ia sampaikan, pembahasan terakahir masih terdapat adanya perselisihan antara Pemkot dan ahli waris.
Ahyani menegaskan, jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memiliki strategi dan upaya yang sama yakni mempertahankannya.
“Tentu pemerintah berupaya untuk mencari jalan keluar dari sengketa ini,” ucap dia.
Lebih lanjut dia menyebutkan, jika status kepemilikan Sriwedari memang berada di tangan ahli waris RMT Wiryodiningrat.
Hanya saja Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan Pemkot Solo secara langsung.
"Kita menunda kan bisa kalau sudah inkrah, apalagi kalau kita punya alat bukti baru," jelas dia.
"Inkrah itu perintahnya kan eksekusi, maka bagaimana membatalkan eksekusi itu, jadi tunggu keputusan detail akhirnya saja,” terangnya menekankan.
Bakal Diesekusi
Sebelumnya, Tanah Sriwedari bakal dieksekusi paksa oleh pemohon ahli waris tanah Sriwedari RMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Hal itu setelah PN Surakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.
"Itu berisi perintah untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektar pada ahli waris Sriwedari RMT Wirjodiningrat," kata Kuasa Hukum Ahli Waris Dr HM Anwar Rachman, SH, MH, Rabu (3/3/2020).
• Sengketa Rumah di Penumping Solo, Ratusan Orang Halangi Eksekusi, Begini Duduk Perkara Sengketanya