Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga

Satlantas Polresta Solo terus mematangkan persiapan ujicoba sistem tilang elektronik yang akan mulai diujicoba pada 23 MAret 2021

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
Kompas.com
Ilustrasi : Tilang elektronik yang dimulai di Jakarta akan segera diujicoba di Sukoharjo dan Solo mulai 13 Maret 2021 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo terus mematangkan persiapan ujicoba sistem tilang elektronik.

Dengan sistem tilang elektronik ini, kendaraan yang melanggar aturan lalulintas bisa ditindak tanpa pandang bulu.

Ditambah, pengendara tidak bisa mengelak pelanggarannya karena dilengkapi dengan bukti dokumentasi pelanggaran.

Tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini bakal mulai diujicoba di Kota Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang. 

Polresta Solo mengingatkan, tilang akan berlaku ke semua pengendara mobil tanpa terkecuali.

Baca juga: Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat Surat Cinta Polisi

Baca juga: Tilang Elektronik Dicoba di Solo Selasa 23 Maret, Mobil Plat Non AD Bakal Kena Juga, Simak Aturannya

Baca juga: Viral Video Polisi Sukoharjo Dilengkapi Action Cam di Helm untuk Tilang Elektronik,Ini Penjelasannya

Tak terkecuali mobil berplat luar kota, alias plat nomor non-AD.

Bila ada warga luar kota yang terkena tilang, maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat pemilik mobil.

Kepala Sat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021), mengungkapkan sistem tilang ini berdasarkan perekaman secara otomatis oleh sistem sesuai data di STNK mobil.

"Sehingga, sistem tilang bakal diberlakukan ke seluruh kendaraan yang melintas di Kota Solo, tanpa terkecuali berplat luar kota Solo," kata Adhytiawarman.

Lalu, bagaimana prosedurnya?

Berikut sistem perekaman tilang E-TLE :

1. Kamera menangkap data kendaraan yang melakukan pelangaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Dari data kendaraan dibuatkan surat konfrimasi atau tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp sesuai data STNK.

3. Dari surat tilang itu, Satlantas Polresta Solo memberikan waktu konfirmasi selama satu minggu.

4. Setelah dilakukan konfirmasi data, barulah pengendara yang terkena tilang wajib membayar denda sesui aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved