Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Bukan Belasan hingga Puluhan Buah, di Karanganyar Hanya Ada Satu CCTV untuk Tilang Elektronik

Hal ini terungkap pasca penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE resmi diterapkan 23 Maret 2021.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
ILUSTRASI : Kamera tilang ETLE atau Tilang elektronik di kawasan Solo Square atau Jl Ahmad Yani Solo. 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Di wilayah lain da belasan hingga puluhan kamera CCTV untuk mendukung tilang elektronik, tetapi di Karanganyar hanya ada satu buah.

Hal ini terungkap pasca penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan 23 Maret 2021.

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla menyampaikan, tahap pertama sudah ada 1 titik kamera CCTV yang sudah terkoneksi dengan ruang pemantau.

Kamera CCTV itu terpasang di simpang empat Nglano Kecamatan Tasikmadu.

Di sisi lain dengan mengadopsi terobosan dari Polda Jateng, sudah ada lima kamera portabel yang terpasang di helm polisi dan satu kamera portabel yang dipasang di mobil patroli. 

Baca juga: Daftar Denda Tilang Elektronik dan Pelanggarannya, Pakai HP di Jalan Siap-siap Didenda Rp 750 Ribu

Baca juga: Foto-foto Cantiknya Raden Ajeng Putri Purnaningrum, Anak Raja Solo yang Nikahi Pria Rakyat Jelata

"Ini terus bertahap kita tingkatkan. Ini launching awal. Penambahan titik dilakukan bertahap," katanya kepada Tribunjateng.com usia acara launching ETLE secara virtual di Mapolres Karanganyar, Selasa (23/3/2021). 

Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem ETLE di antaranya melawan arus, menggunakan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka dan lainnya. 

Dalam pengiriman surat tilang elektronik, kepolisian bekerja sama dengan PT Pos.

Apabila ada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas asal luar daerah, lanjut AKBP Muchammad Syafi Maulla, Polres Karanganyar akan langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres di wilayah setempat. 

"Tentu kita menerapkan ini untuk masyarakat juga. Artinya masyarakat untuk disiplin dalam berlalu ljntas, bukan karena ada petugas kepolisian."

"Namun itu merupakan kebutuhan dari pengendara untuk keselamatan, keamanan sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ungkapnya. 

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menambahkan, kamera portabel akan patroli di beberapa ruas jalan karena sampai saat ini baru ada satu titik kamera ETLE yang terpasang di wilayah Karanganyar. 

"Nanti kita koordinasi dengan Dishub soal penambahan titik kamera. Kira-kira bisa tidak diconnect dengan kita. Kalau bisa alhamdulillah," imbuhnya.

Aturan Tilang

Sistem tilang elektronik sudah diberlakukan 12 Polda di Indonesia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved