Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini
Lantas, bagaimana jika Anda tetap mendapat surat konfirmasi padahal kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan?
Editor:
Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
ILUSTRASI: Kamera tilang ETLE atau Tilang elektronik di kawasan Solo Square atau Jl Ahmad Yani Solo.
"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," bunyi keterangan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik tapi Kendaraan Sudah Dijual, Apa yang Harus Dilakukan?