Berita Klaten Terbaru
Pemkab Klaten Pasrah Ada Larangan Mudik 2021, Namun Masih Menunggu Satu Hal Ini dari Pusat
Pemkab Klaten menanggapi larangan mudik Lebaran 2021 yang baru diputuskan pemerintah pusat.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemkab Klaten menanggapi larangan mudik Lebaran 2021 yang baru diputuskan pemerintah pusat.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Klaten, Ronny Roekmito menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) resmi terkait peniadaan mudik lebaran tahun 2021.
"Terkait informasi peniadaan mudik, belum ada surat resmi. Jadi kami menunggu surat edaran terkait infromasi itu," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Sembari menunggu surat edaran peniadaan mudik tahun 2021, Pemkab Klaten bakal terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskan kebijakan.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, PT KAI Ikut Aturan, Termasuk untuk Perjalanan Kereta di Solo
Baca juga: RESMI! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku untuk Semua Golongan Masyarakat
Kemudian, Ronny juga mengatakan menjelang masuknya bulan ramadhan 2021, pihaknya juga belum bisa mengeluarkan izin terkait kegiatan kebudayaan.
Pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Untuk kegiatan budaya juga masih menunggu instruksi dari SE Gubernur dulu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Peniadaan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Pemerintah Larang Mudik
Pupus sudah harapan masyarakat yang berencana mudik tahun ini.
Sebab, pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri 2021.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2021 di Depan Mata, Kapan Tiket Kereta Api Bisa Dibeli? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ada Wacana Mudik Tahun Ini Tak Dilarang, Pemprov Jateng Perkirakan akan Ada Lonjakan Pemudik