Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda

Sidang gugatan praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus pemanggilan netizen Tegal berinisial AM karena ejek Wali Kota Solo Gibran ditunda.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Suasana Ruang Sidang Gugatan kasus pemanggilan netizen tegal, AM di PN Solo, Senin (29/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus pemanggilan netizen Tegal berinisial AM karena ejek Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditunda, Senin (29/3/2021).

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban gugatan akan digelar besok, Selasa (30/3/2021).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Suharyanto.

Baca juga: Polresta Solo Digugat Praperadilan Buntut Pemanggilan Netizen asal Tegal, Gibran: Tanya Pak Kapolres

Baca juga: Polres Sukoharjo Terbebas dari Praperadilan Kasus Perampasan yang Diduga Libatkan Oknum Polisi

Pantuan TribunSolo.com, awalnya sidang direncakan mulai pukul 09.00 WIB, Namun baru dimulai satu jam dari agenda awal yakni pukul 10.00 WIB.

Pihak pemohon Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 diwakili kuasa hukum, Sigit Nugroho Sudibyanto hadir dalam pembacaan gugatan terhadap tergugat.

"Gugatan berdasarkan pasal 6, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Sigit, Senin (29/3/2021).

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yakni Polresta Surakarta, belum siap dengan jawaban gugatan yang ditunjukan kepadanya. 

Baca juga: Gugatan Praperadilan Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Ditolak, Ini Alasannya

Oleh karena itu, sidang ditunda besok, Selasa (30/3/2021) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

"Sidang kita tunda, pihak tergugat belum siap akan jawaban gugatan," ungkap Hakim Tunggal, Suharyanto.

Sementara itu, Ketua Yayasan Mega Bintang Boyamin Saiman mengatakan, sebenarnya pihaknya ingin mendatangkan AM sebagai saksi.

Namun, tidak saling mengenal. Jadi sementara akan diwakilkan terlebih dahulu.

Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Overpass Manahan Solo, Polresta Solo: Kita Ikuti Saja Jadwal yang Ada

Tokoh senior Solo Mudrick Sangidu juga menghadiri sidang tersebut.

Dia mengatakan, gugatan ini bisa menjaga solo menjadi Kota Demokrasi dan Kota Politik.

"Kepolisian tidak kebal hukum," kata dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved