Ramadan 2021
Catat, Ini Hukum Membayar Utang Puasa, Ada Batas Waktunya
Hukum dan batasan waktu membayar utang puasa yang dimiliki, sebelum bulan puasa 1442 H pada tanggal 12 April 2021 M mendatang.
TRIBUNSOLO.COM - Umat muslim di Indonesia akan menyambut bulan suci ramadan 1442 H pada tanggal 12 April 2021 M mendatang.
Namun, apakah pada bulan puasa tahun lalu anda masih memiliki utang?
Membayar utang puasa ramadhan juga memiliki batas waktu.
Membayar utang (Qodho) menggantikan puasa Ramadhan sebelumnya yang tidak bisa ditunaikan.
Mengenai qodho, ada beberapa hal yang memperbolehkan seorang muslim tidak puasa di bulan Ramadhan.
Baca juga: Puasa Bisa Turunkan Imun Tubuh hingga Tingkatkan Risiko Tertular Covid-19? Ini Jawaban Epidemiolog
Dalam keadaan seperti di atas, Allah mengizinkan.
Tapi setelah Ramadhan berakhir, orang-orang tersebut diharuskan membayar hutang puasa.
Bisa menggantinya dengan berpuasa di bulan lain atau membayar fidyah.
Apalagi kita memasuki Sya’ban.
Setelah itu sampai pada Ramadhan.
Bagi Anda yang belum melunasi puasa Ramadhan tahun lalu, harus segera dilunasi.
Karena puasa Ramadhan menjadi kewajiban umat muslim yang sudah balig dan berakal.
Berikut niat qodho puasa:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya: "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan dijelaskan oleh Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Mengenai batas akhir diperbolehkannya menjali puasa qodho Ramadhan, ada dua pendapat.
Sampai pertengahan bulan Sya’ban dan sampai hari terakhir di bulan Sya’ban.
Pertama hadis yang melarang puasa setelah masuk pertengahan bulan Sya’ban.
Hadis dari Abu Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
Artinya: “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud 2337)
Dalam hadis yang lain, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
Artinya: “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).
Kedua hadis yang menjelaskan nabi merutinkan berpuasa selama bulan Sya’ban.
Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Artinya: “Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari 1970 dan Muslim 1156). (*)