Berita Solo Terbaru
Reaksi Jessica Tahu Pelaku yang Menghajarnya Dihukum 3 Bulan Penjara : Kurang Puas,Saya Trauma Berat
Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Dia adalah RW, yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Jessica Wardhana.
Meski hukuman telah diputuskan, itu belum memuaskan Jessica sebagai korban.
"Segala yang saya alami, intimidasi dan semuanya setelah kejadian membuat saya trauma berat," jelasnya kepada TribunSolo.com, Selasa (30/3/2021).
"Saya kurang puas," ujar dia menekankan.
Ditambah lagi, Jessica merasa sejumlah fakta yang disampaikan selama proses persidangan, ada yang ditiadakan.
"Banyak hal yang ada tapi ditiadakan, ada yang tidak ada tapi diadakan," ucap dia.
Baca juga: Ingat Kasus Jessica, Adik yang Disiksa Kakak Sendiri di Solo? Terdakwa Kini Dihukum Penjara 3 Bulan
Baca juga: Kagetnya Jessica, Sudah Dianiaya hingga Luka-luka & Trauma, JPU Hanya Tuntut Pelaku 4 Bulan Penjara
"Permintaan maaf tidak ada, tidak ada etikat mengobati saya Rp 100 saja sama sekali nol," tambahnya menekankan.
Sebenarnya, upaya mediasi ternyata sempat ditempuh sebelum putusan kasus penganiayaan terhadap Jessica Wardhana digedok hakim.
Mediasi itu mempertemukan Jessica dan RW.
Orang tua keduanya ikut serta di dalamnya.
Namun, mediasi tersebut gagal lantaran beberapa alasan.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum RW, Saridi sesuai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Solo.
"Ada keributan yang mengakibatkan terdakwa ditahan. Selanjutnya setelah diproses ada upaya perdamaian," ungkap Saridi.
"Upaya perdamaian gagal karena adanya tuntutan yang besar senilai Rp 8,3 miliar," akunya.
Putusan Hakim
Akhir cerita kasus penganiayaan yang menimpa Jessica Wardhana oleh kakak kandungnya sendiri berinisial RW diputuskan.
RW diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara.
Keputusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Priyanto, Fredrik Frans Samuel Daniel, dan Heru Budyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/3/2021).
Dalam persidangan tersebut, RW dihadirkan secara virtual.
"Berdasar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 3 bulan dikurangi masa tahanan," terang Kuasa hukum RW, Saridi.
"Tuntutan awal 4 bulan," tambahnya.
Baca juga: Akui Dekat dengan Jessica Iskandar, Nobu Sebut Sudah Kenal Lama hingga Sering Curhat
Baca juga: Sempat Jadi Sorotan, Nobu Akhirnya Buka Suara Terkait Hubungan dengan Jessica Iskandar
Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan putusan yang diterima RW atas kasus tersebut.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka fisik," jelas Saridi.
"Sementara, faktor yang meringankan salah satunya sudah meminta maaf ke korban," tambahnya.
Saridi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Karena sidang virtual, terdakwa berada di rutan. Maka, kami menyatakan pikir-pikir dulu terkait keputusan yang dibacakan majelis hakim," katanya.
Kaget Tuntutan Jaksa
Korban kekerasan Jessica Wardhana (33) kaget dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Solo terhadap kakak kandungnya RW (38).
Menurut Jessica, dia mengetahui tuntutan itu dari pengacaranya usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (9/3/2031).
Sidang yang dilakukan secara virtual yang dihadiri langsung terdakwa RW, Majelis Hakim yang diketua Priyanto, JPU Sri Lestari dan kuasa hukum terdakwa maupun korban.
"Saya kaget, masak tuntutannya cuma 4 bulan," katanya kepada TribunSolo.com.
Menurut Jessica, tuntutan itu terlalu ringan, karena kakak kandungnya itu telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga dia mengalami luka.
Baca juga: Siswa SMA Tega Perkosa Pacar Sendiri di Rumah, Pelaku Keraskan Suara Musik saat Korban Teriak
Baca juga: Tuntutan JPU Hanya 4 Bulan dan Bayar Rp 2 Ribu, Kuasa Hukum Wanita Cantik Asal Solo : Kami Tak Puas
Tak hanya luka secara fisik, dia mengaku jika psikis terguncang akibat penganiayaan itu.
"KDRT itu murah banget. Akibat kekerasan itu saya mengalami luka-luka. Dan juga psikis saya terganggu, karena saya masih trauma hingga saat ini," jelasnya.
Warga Jagalan, Kecamatan Jebres itu juga mengatakan, jika hal yang meringankan terdakwa seperti RW menyesali perbuatannya juga ia bantah.
Sebab, Jessica merasa RW tidak menyesali perbuatannya.
"Itu bohong jika RW mengaku menyesal, karena hingga saat ini dia tidak mengucapkan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya kepada saya secara langsung," ucapnya.
Bahkan, Jessica mengaku selama proses hukum ini bergulir, dia juga mendapatkan intimidasi dari orang-orang di sekitarnya.
"Saya harap nanti keputusan hakim bisa lebih bijaksana," aku dia.
Dinilai Terlalu Ringan
Pihak Jessica Wardhana (33) merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solo.
Pasalnya, dalam lanjutan sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan RW selaku kakak kandung Jessica, JPU hanya menuntut 4 bulan penjara saja.
Ditambah, denda yang harus dibayarkan terdakwa hanya Rp 2 ribu.
Kuasa hukum Jessica, M. Megantara mengatakan, tuntutan ini jauh lebih ringan dari dugaan mereka.
"Untuk klient kami dari awal ingin perbuatan terdakwa ini dihukum seberat-beratnya, dan ganti rugi materiil seperti biaya pengobatan," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (9/3/2021).
"Saya rasa klien kami tak puas dengan tuntutan ini," ucapnya.
Baca juga: Teka-teki Kematian Dalang Ki Anom Subekti dan 3 Keluarganya di Padepokan, Ada Indikasi Penganiayaan
Baca juga: Ogah Kirim Santet & Cap Darah, DPC Demokrat Karanganyar Pilih Ini Demi Ikrar Setia Kepada AHY 100 %
Selain tuntutan pidana, pihak Jessica juga meminta ganti rugi secara materiil terkait kasus penganiayaan ini.
Namun, ganti rugi yang diberikan JPU kepada terdakwa hanya Rp2 ribu, dan itu untuk dikembalikan ke negara.
"Terkait tuntutan materiil, mungkin kami ada upaya lain, ini kami fokus ke pidananya dulu," jelasnya.
Megantara mengatakan, kondisi klienya ini dalam kondisi yang masih trauma atas kasus penganiayaan itu.
"Masih tertekan, sakit-sakitan. Kemarin sempat dirawat di rumah sakit juga, karena depresi berat memikirkan kasus ini, dan masih ketakutan," jelasnya.
Tubuh Penuh Luka
Sebelumnya, asus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh wanita cantik warga Jagalan, Solo, Jessica Wardhana (33).
Ia mengaku dianiaya oleh kakak kandungnya laki-laki.
Baca juga: Kabar Duka, Model Dylan Sada Meninggal Dunia, Ceritanya Sempat Viral karena Pernah Alami KDRT
Insiden rumah tangga antara adik dan kakak ini pun kini dibawa ke ranah hukum oleh Jessica, dan tengah masuk agenda persidangan.
Jessica menjelaskan, insiden itu terjadi di rumah mereka, di kawasan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres pada 30 Agustus 2020 sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat itu saya sedang makan siang dan datang kakak saya yang langsung marah-marah kepada saya," papar dia, Senin (1/3/2021).
Setelah adu mulut, RW kemudian melempari Jessica dengan gelas, piring, dan panci.
"Akibatnya saya mengalami luka-luka dan lebam di beberapa bagian tubuh karena terkena lemparan benda-benda itu," ujarnya.
Menurutnya, RW marah terhadap Jessica karena dia dituding menyebar kabar bahwa bisnis RW sudah bangkrut.
"Saya dituding menyebarkan kabar ke temannya kalau dia bangkrut," jelasnya.
Namun lantaran dia tak merasa menyebarkan kabar tersebut, lantas dia meminta RW untuk mempertemukan dengan teman RW yang mengatakan hal itu.
"Sudah saya ajak untuk ketemu sebanyak tiga kali tapi dia enggak berani mempertemukan saya dengan temannya."
"Intinya dia enggak terima dengan kabar usahanya bangkrut," katanya.
Kala ditanya ihwal usaha kakaknya, lanjutnya, dia mengaku tidak tahu jenis usaha apa yang dikerjakan oleh kakaknya.
"Jujur saya enggak tahu dia punya bisnis apa dan gimana keuangannya," kata dia.

Jessica mengaku, penganiayaan itu disaksikan oleh ibunya serta dua orang pembantunya.
Perkelahian antar kakak adik itu baru bisa berhenti saat ibunya melerai mereka berdua.
Tidak terima dengan perlakuan yang menimpanya, Jessica pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Solo.
"Hari itu juga saya langsung lapor ke kantor polisi," ujarnya.
Kasus ini pun sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Jessica mengatakan sebetulnya sempat ada upaya mediasi yang dilakukan oleh sang ayah.
Tapi, menurut Jessica, hingga saat ini tidak ada upaya meminta maaf dari pelaku.
Ia pun terpaksa pilih menempuh jalur hukum. (*)