Berita Sragen Terbaru
Demokrat Sragen Kerahkan Santri Sujud Syukur & Doa Bersama, Pasca Pemerintah Tolak Versi Moeldoko
Doa bersama digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Anna'im Aji Saka, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Namun menurut dia, para kader di Solo Raya belum memutuskan merayakan keputusan penolakan berkas KLB Demokrat versi Moeldoko dalam waktu dekat.
Itu karena mereka ada agenda bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Salatiga, Minggu (4/4/2021) sampai Senin (5/4/2021).
Baca juga: Ekspresi Kebahagiaan AHY Dengar Kabar Pemerintah Tolak Demokrat KLB, Langsung Ucap Alhamdulillah
Baca juga: Senangnya DPC Demokrat Sragen, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko: Adil dan Bijaksana
"Pasti nanti dilakukan. Kita atur waktu karena Minggu nanti mau ketemu AHY. Pengurus se-Jawa Tengah di Salatiga," jelasnya.
Supriyanto memastikan para kader Demokrat di Solo tidak ada yang tergabung dalam kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko.
"Bersyukur ini saatnya bangkit dari perjalanan panjang yang sangat melelahkan dan mengkhawatirkan keselamatan demokrasi," ujar dia.
"Alhamdulillah, keputusannya objektif kaitannya dengan keberadaan KLB Partai Demokrat ilegal," tambahnya.
Breaking News
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akhirnya umumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, ditolak.
Hal itu diumumkan saat konferensi pers.
Baca juga: Kutuk Aksi Bom di Gereja Katedral Makassar, Partai Demokrat Sragen: Membuat Prihatin
Baca juga: DPC Partai Demokrat Sragen Terus Melawan Kubu Moeldoko, Segera Pasang Ratusan Bendera
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017, telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," jelas Yasonna.