Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2021

Kabar Baik, Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid dan Ied Berjamaah, tapi Ada Aturannya

Pemerintah resmi memperbolehkan salat tarawih dan Salat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi salat Idul Fitri berjamaah. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kabar baik untuk Umat Muslim di Indonsia.

Pemerintah resmi memperbolehkan salat tarawih dan Salat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (5/4/2021).

Baca juga: Apakah Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid saat Ramadhan 2021? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Baca juga: Selamat! Pemkab Bolehkan Umat Muslim di Karanganyar Tarawih di Masjid, Asalkan Patuhi Aturan Ini

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idulfitri yaitu solat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Hanya saja sholat tarawih dan sholat ied berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Muhadjir meminta pelaksanaan sholat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.

Tujuannya agar waktu sholat berjamaah tidak terlalu panjang.

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.

Selain itu Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkasnya.

Maksimal 50 Persen

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Dalam edarannya, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Senin (5/4/2021).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI)

Kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Terdapat sejumlah ketentuan untuk pengurus masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah.

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dibatasi jumlah kehadirannya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

"Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Yaqut.

Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

"Melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucap Yaqut.

Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan;

Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.

Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Tips Aman Salat Tarawih

Bulan Ramadhan sebentar lagi dan diperkirakan akan dimulai pertengahan April 2021.

Namun serupa pada Ramadhan tahun lalu, saat ini pandemi Covid-19 belum juga berlalu.

Beberapa ibadah yang biasanya dilakukan selama bulan ramadhan mau tidak mau diurungkan demi kebaikan bersama.

Misalnya salat tarawih. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun lalu menerapkan aturan salat tarawih secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah saja.

Namun, menurut Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman, salat tarawih bisa saja dilakukan.

Tidak hanya di zona hijau saja, karena menurutnya semua zona harus disikapi secara serius.

Hanya saja dalam penyelenggaraan, ada beberapa hal yang wajib dilakukan.

Demo Rohingya
Demo Rohingya (Sputnik/ Evgeny Odinokov)

Pertama penerapan tetap menerapkan protokol yang telah dibuat pemerintah yaitu 5M dan 3T.

Kedua adalah membuat aturan khusus pada masjid yaitu membatasi kapasitas dan membagi dalam beberapa kloter.

"Kapasitas ditentukan dan dibatasi waktunya, supaya bisa bergatian. Jarak juga disesuaikan yaitu 4 meter persegi. Misalnya luas masjid tadinya bisa menampung 100, buat hingga 25 atau 40 orang. Selain itu jeda di dalam masjid juga di atur. Jangan lebih dua jam," katanya saat diwawancara, Senin (29/3/2021).

Kemudian menurut Dicky, sirkulasi udara di dalam masjid juga perlu diperhatikan.

Di Indonesia sendiri tidak perlu menggunakan AC.

Cukup kipas angin jendela yang dibiarkan terbuka lebar.

Selanjutnya harus ada pendataan siapa saja yang berkunjung ke masjid.

Karena itu harus ada petugas masjid khusus yang mengatur itu semua.

Selain itu harus selalu dibiasakan memakai masker walau sudah berada di dalam masjid.

Jangan lupa membawa alas salat sendiri.

"Ketika sudah waktunya dipersilahkan untuk langsung pulang dan menghindari keramaian. Ini tentu untuk kebaikan bersama," katanya lagi.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved