Berita Klaten Terbaru
Kasus Pesilat Remaja Klaten Tewas Latihan, 6 Orang Resmi Jadi Tersangka, 3 Tersangka Masih Anak-anak
Kasus Pesilat Remaja Klaten Tewas Latihan, 6 Orang Resmi Jadi Tersangka, 3 Tersangka Masih Anak-anak
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten menetapkan 6 orang tersangka terkait tewasnya MRS, pesilat remaja 15 tahun asal Kabupaten Klaten.
Baca juga: Keluarga MRS Pesilat yang Tewas saat Latihan Histeris, Kakak Teriak : Ingin Lihat Adikku
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan 6 orang tersangka terdiri dari laki-laki.
"Kami sudah tetapkan 6 orang, mereka semua sudah dianggap sudah tidak latihan lagi dan dianggap sebagai senior," ucap Andriyansyah, Selasa, (6/4/2021).
Andriyansyah mengatakan dari 6 orang tersangka tersebut, 3 tersangka masih di bawah umur, dan 3 tersangka dewasa.
Ia menuturkan tersangka dewasa langsung ditahan, sedangkan tersangka anak di bawah umur tidak ditahan, namun tidak memperoleh diversi.
"Penetapan tersangka sudah kami lakukan, Minggu (4/4/2021) malam," ujar Andriyansyah.
Dari hasil penelusuran polisi, MRS sempat tumbang alias pingsan saat berlatih materi sistem pernapasan.
Kemudian ia mengatakan sudah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
Barang bukti yang dimaksud antara lain berupa rotan, pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor.
"Dari hasil keterangan tim forensik memang ada luka memar, namun tidak dijelaskan secara rinci," katanya.
"Yang jelas, korban MRS saat memulai latihan dalam kondisi sehat dan tak ada riwayat penyakit apa pun," imbuhnya.
Kemudian ia mengatakan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Lantaran ancamannya seperti itu, tiga tersangka dewasa langsung ditahan.
Sedangkan untuk tersangka yang di bawah umur tidak ditahan, namun tidak memperoleh diversi.