Viral Video Pria Berseragam Dishub Tilang Pengendara Pick-Up, Begini Penjelasan Dishub Bekasi
Sebuah video yang memperlihatkan aksi tilang yang dilakukan seorang pria berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi viral.
Menurut Ikhwanudin, oknum pria berseragam Dishub gadungan itu bertindak sendiri. Selain itu, dia beraksi di daerah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi.
"Saya sudah perintahkan, untuk dicari orang itu, supaya dia tidak berkeliaran dan bisa kita tindak tegas," ucapnya.
Cara Mengecek Status Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek Disini Jika Merasa Kena Tilang
Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengecek tilang elektronik.
Bagi pengendara yang merasa ragu kena tilang atau tidak bisa mengeceknya sendiri. Caranya adalah memeriksa situs etle-pmj.info.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini
Untuk diketahui, tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan sejak 23 Maret 2021 lalu.
Melalui sistem tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.
“Betul, laman tersebut sudah bisa di akses. Terkait bukti pelanggaran tetap akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut.
Melalui situs itu, petugas bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya.

Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:
- Akses laman etle-pmj.info
- Masukan nomor pol, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
- Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar
Setelah data dimasukan dengan benar tekan Cek Data, apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya. Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.
Baca juga: Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP
Cara Bayar
Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.