Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Video Pria Berseragam Dishub Tilang Pengendara Pick-Up, Begini Penjelasan Dishub Bekasi

Sebuah video yang memperlihatkan aksi tilang yang dilakukan seorang pria berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi viral.

Istimewa
Viral video petugas berseragam Dishub Bekasi tilang pick up, ternyata gadungan. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi tilang yang dilakukan seorang pria berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi viral.

Setelah diketahui kejadian ini terjadi di Kota Bekasi.

Baca juga: Viral Rombongan Pengantin dari Pemalang Salah Alamat ke Rumah Orang Tak Dikenal, Gara-gara Share Loc

Dalam videonya oknum Dishub ini diduga hendak menilang seorang mobil pick up.

Dalam rekaman video yang beradar di akun instagram @bekasi.terkini, personel Dishub gadungan tengah menghentikan sebuah mobil pick-up berwarna hitam.

Dia dalam keterangan unggahan diduga hendak menilang pengemudi pick-up ketika melintas di Jalan Harapan Indah, Kota Bekasi, Minggu (4/4/2021) sore.

Terlihat pria berseragam Dishub itu tengah berbicara dengan perekam video, dia berusaha menjelaskan maksud dan tujuannya menghentikan mobil pick-up.

"Tapi plat-nya belum jadi," kata oknum pria berseragam Dishub.

"Surat apanya bang belom jadi?," tanya perekam video yang langsung ditempali oleh pria diduga pengemudi pick-up "surat jalannya,"

"Ini harus pake surat jalan?, ini apa ini," sahut perekam video ke arah pria berseragam Dishub Kota Bekasi.

Baca juga: Viral di Medsos, Ini Sosok Muhammad Shobirin, Pengawai KFC Manahan yang Datangi Nenek Penjual Tikar

Namun ketika dicecar, pria berseragam Dishub Kota Bekasi itu malah berjalan ke arah sepeda motornya. Dia lantas kabur meninggalkan lokasi sambil terus diteriaki oleh perekam video.

"Woi..woi.. kabur woi..," suara perekam video yang berusaha mengejar pria berseragam Dishub Kota Bekasi.

Menanggapi video tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin mengatakan, pria dalam video itu merupakan personel gadungan.

"Jadi saya simpulkan itu gadungan, karena tidak ada anggota saya yang seperti itu, saya sudah kumpulkan semua petugas penindak," kata Ikhwanudin.

Dia memastikan, atribut yang digunakan pria dalam video itu berbeda dengan standar yang digunakan Dishub Kota Bekasi.

"Untuk yang asli pasti ada nama (personel) dan logi Dishub Kota Bekasi, saya peringatkan kepada anggota saya, gunakan atribut yang sesuai dengan peraturan, lengkap, nama dan logo tercantum," tegasnya.

Menurut Ikhwanudin, oknum pria berseragam Dishub gadungan itu bertindak sendiri. Selain itu, dia beraksi di daerah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi.

"Saya sudah perintahkan, untuk dicari orang itu, supaya dia tidak berkeliaran dan bisa kita tindak tegas," ucapnya.

Cara Mengecek Status Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek Disini Jika Merasa Kena Tilang

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengecek tilang elektronik.

Bagi pengendara yang merasa ragu kena tilang atau tidak bisa mengeceknya sendiri. Caranya adalah memeriksa situs etle-pmj.info.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini

Untuk diketahui, tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan sejak 23 Maret 2021 lalu.

Melalui sistem tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.

“Betul, laman tersebut sudah bisa di akses. Terkait bukti pelanggaran tetap akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut.

Melalui situs itu, petugas bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya.

Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:

- Akses laman etle-pmj.info
- Masukan nomor pol, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
- Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar

Setelah data dimasukan dengan benar tekan Cek Data, apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya. Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.

Baca juga: Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP

Cara Bayar

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rincianya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved