Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadi Kurir Narkoba, Nelayan Sukabumi Divonis Hukuman Mati, Keluarga : Anaknya Murung dan Menangis

Dari semenjak ditahan pada Juni 2020 hingga sekarang, ia dan anak Abas belum pernah menemui Abas karena tidak memiliki ongkos.

Editor: Ilham Oktafian
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis berupa hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Satu di antaranya adalah Abas. 

Anaknya murung

B menjelaskan, setelah tahu ayahnya dituntut mati dan hari ini sudah divonis mati oleh PN Cibadak, anak Abas yang masih berusia 14 tahun mengurung diri tidak pernah mau beraktivitas.

"Meninggalkan dua anak perempuan, yang satu masih kecil. Yang satu masih umur 14 tahun, yang satu umur 20 tahun. Bukan murung lagi, enggak pernah mau salat, enggak pernah mau ngaji, kerjaannya cuma nangis dan nangis. Dia bilang ayah itu apa salahnya, ayah enggak pernah keluar dari rumah," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keluarga Tak Rela Abas Divonis Hukuman Mati karena Jadi Kurir Sabu-sabu, Anak Cuma Bisa Menangis,

https://jabar.tribunnews.com/2021/04/07/keluarga-tak-rela-abas-divonis-hukuman-mati-karena-jadi-kurir-sabu-sabu-anak-cuma-bisa-menangis?page=all

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved