Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

PDAM Sragen Akan Ambil Air dari Sumur, Jamin Tak Dieksploitasi Secara Berlebihan

Mengantisipasi krisis air, PDAM Tirto Negoro Sragen membuat program terkait dengan pemanfaatan sumber air baku dalam hal ini sumur milik PDAM Sragen.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
ilustrasi keran air 

Digugat Warga

Warga di Dukuh Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo menggugat Bupati Sukoharjo serta Direktur PDAM Tirta Makmur Sukoharjo.

Sebab, mereka kesulitan mendapatkan air bersih akibat proyek sumur dalam PDAM dalam satu tahun terakhir ini.

Menurut kuasa hukum warga, Achmad Bachrudin, pihaknya telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 1 Oktober 2020 lalu.

"Kami telah menguggat Bupati dan Direktur PDAM secara clas action, dan kami sampaikan ke PN Sukoharjo," kata dia, Minggu (4/10/2020).

Warga Kragilan mengugat dengan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp 22 miliar.

Dalam gugatan ini, pihaknya menyiapkan 8 pengacaranya mendampingi pihak penggugat mendapatkan haknya.

"Kami ada 8 pengacara yang siap mendampingi warga Kragilan mendapatkan hak air bersih," jawab Achmad.

Dalam gugatannya warga melaporkan dua pihak yakni Direktur PDAM dan Bupati Sukoharjo, dengan menyebutkan sejumlah alasan warga melayangkan gugatan tersebut.

Achmad mengatakan dalam gugatannya, warga mempersoalkan masalah kekurangan air bersih sejak 2019.

Ia beranggapan penyebab kekeringan air di dukuh tersebut dikarenakan adannya proyek sumur dalam PDAM di Desa Ketonatan.

"Sampai saat ini warga sudah berusaha melakukan mediasi tapi tidak pernah didengar, bahkan kita meminta hearing dengan DPRD juga belum terlaksana. Kami sudah menyurati Gubernur dan kini kita gugat secara perdata," kata Bachrudin.

Hari Pertama Peneriban APK Liar, Bawaslu Sukoharjo Turunkan 2.000 APK Milik EA dan Joswi

5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo, Kerabat Kaget Sebab Tak Ada Aktivitas Mencurigakan

KPU Sukoharjo Gelar Lomba Lukis Mural Berhadiah Jutaan Rupiah, Ingin Millenial Melek Politik

Polisi Periksa 17 Saksi, Ini Update Pengungkapan Kasus Pembacokan Pesilat PSHT di Solo dan Sukoharjo

Dalam gugatan primer, warga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1,4 miliar, kerugian immaterial sebesar Rp 20 miliar dan kerugian lima pengusaha tempe sebesar Rp 675 juta, total sekira Rp 22 Miliar.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah kabupaten Sukoharjo dan PDAM mengembalikan air sumur warga seperti sedia kala.

Selain itu, koordinasi aksi, Suradi Cokro Ismoyo meminta kepada pemerintah mendengar suara mereka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved