Catat! Sanksi Larangan Mudik Lebaran Selain Diminta Putar Balik : PNS Terancam Turun Pangkat
Selain itu, aparat kepolisian sudah merencanakan pengetatan penjagaan dan pemeriksaan di sejumlah titik.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah telah melarang warga untuk mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Kepala daerah telah mewanti-wanti jajarannya untuk menaati kebijakan tersebut.
Sementara aparat kepolisian sudah merencanakan pengetatan penjagaan dan pemeriksaan di sejumlah titik.
Berikut ini faktanya:
1. Sanksi turun pangkat
Di Banten, Gubernur Wahidin Halim secara tegas akan menurunkan pangkat aparatur sipil negara ( ASN ) yang nekat mudik.
"Sanksi turun pangkat, laporin saja. (Misal) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi," kata Wahidin.
Sebelunya, Wahidin menganggap, pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 tidak kedekatan untuk dilakukan.
"Mudik engga perlu, mudik ngapaih sih nyari penyakit, enakan di Banten," ucapnya.
Baca juga: Momen Haru, Ratusan Santri Gontor Solo Raya Mudik Lebih Awal via Terminal Tirtonadi, Ini Potretnya
Baca juga: Yakin Nekat Mudik ke Sukoharjo? Petugas Gelar Penyekatan & Masukkan Pemudik ke Asrama Haji Donohudan
2. Diminta putar balik
Sementara itu, Ditlantas Polda Jatim akan meminta tolong untuk putar balik jika terbukti akan mudik.
Namun, ramah lingkungan positif Covid-19, maka hasil tes antigen, maka akan mengikuti isolasi.
Untuk mendukung hal itu, Polda Jatim akan membuat pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, baik itu di perbatasan Jateng-Jatim maupun Jatim-Bali.
"Pos-pos akan didirikan baik di jalur arteri maupun non-arteri. Mulai dari perbatasan Tuban-Rembang, Bojonegoro-Blora, Ngawi-Sragen, Magetan-Karanganyar, Ponorogo dan Pacitan dengan Wonogiri. Juga di Pelabuhan Ketapang," kata Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Solusi Ahli Kesehatan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021: Lebih Baik Kebut Vaksinasi Lansia
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Polisi Buka Opsi Penyekatan di Batas Kota Solo: Siapkan Alat Rapid Tes
Baca juga: Pemerintah Putuskan Larang Mudik 2021, Anggota DPR RI Asal Sukoharjo Ini Minta Pelonggaran
3. Pembatasan kendaraan dari luar Jateng