Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Catat! Sanksi Larangan Mudik Lebaran Selain Diminta Putar Balik : PNS Terancam Turun Pangkat

Selain itu, aparat kepolisian sudah merencanakan pengetatan penjagaan dan pemeriksaan di sejumlah titik.

Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Sebagian pemudik yang melintas jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di jalan tol Trans Jawa di kawasan Colomadu, Karanganyar, Minggu (22/12/2019). 

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Rudy Syafirudin menyatakan, menyatakan bahwa kendaraan dari nomor plat luar Jateng dilarang masuk, baik yang melalui jalur arteri maupun jalur tol.

"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada hak yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur. Nanti akan kami sounding ke Gubernur," ujar Rudy dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).

Senada dengan Polda Jatim, Rudy juga akan meminta izin petugas lapangan untuk meminta izin kendaraan putar jika nekat mudik.

4. Presensi lewat ponsel

Salah satu cara bersama ASN tak mudik saat lebaran, Kabupaten Semarang meminta maaf kepada ASN untuk presensi melalui ponsel. 

"Nanti bisa jadi para ASN diwajibkan melakukan presensi saat melalui HP masing-masing yang diatur titik koordinatnya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono. 

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengingatkan jajarannya untuk mematuhi aturan pemerintah.

"ASN jangan coba-coba mencari celah pulang kampung saat lebaran nanti, sebab sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar," ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (7/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Turun Pangkat hingga Diminta Putar Balik", Klik untuk baca: 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/121200578/4-hal-soal-larangan-mudik-lebaran-2021-sanksi-turun-pangkat-hingga-diminta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved