Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Catat! Sanksi Larangan Mudik Lebaran Selain Diminta Putar Balik : PNS Terancam Turun Pangkat

Selain itu, aparat kepolisian sudah merencanakan pengetatan penjagaan dan pemeriksaan di sejumlah titik.

Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Sebagian pemudik yang melintas jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di jalan tol Trans Jawa di kawasan Colomadu, Karanganyar, Minggu (22/12/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah telah melarang warga untuk mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kepala daerah telah mewanti-wanti jajarannya untuk menaati kebijakan tersebut.

Sementara aparat kepolisian sudah merencanakan pengetatan penjagaan dan pemeriksaan di sejumlah titik.

Berikut ini faktanya:

1. Sanksi turun pangkat

Di Banten, Gubernur Wahidin Halim secara tegas akan menurunkan pangkat aparatur sipil negara ( ASN ) yang nekat mudik.

"Sanksi turun pangkat, laporin saja. (Misal) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi," kata Wahidin.

Sebelunya, Wahidin menganggap, pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 tidak kedekatan untuk dilakukan.

"Mudik engga perlu, mudik ngapaih sih nyari penyakit, enakan di Banten," ucapnya.

Baca juga: Momen Haru, Ratusan Santri Gontor Solo Raya Mudik Lebih Awal via Terminal Tirtonadi, Ini Potretnya

Baca juga: Yakin Nekat Mudik ke Sukoharjo? Petugas Gelar Penyekatan & Masukkan Pemudik ke Asrama Haji Donohudan

2. Diminta putar balik

Sementara itu, Ditlantas Polda Jatim akan meminta tolong untuk putar balik jika terbukti akan mudik.

Namun, ramah lingkungan positif Covid-19, maka hasil tes antigen, maka akan mengikuti isolasi. 

Untuk mendukung hal itu, Polda Jatim akan membuat pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, baik itu di perbatasan Jateng-Jatim maupun Jatim-Bali.

"Pos-pos akan didirikan baik di jalur arteri maupun non-arteri. Mulai dari perbatasan Tuban-Rembang, Bojonegoro-Blora, Ngawi-Sragen, Magetan-Karanganyar, Ponorogo dan Pacitan dengan Wonogiri. Juga di Pelabuhan Ketapang," kata Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Solusi Ahli Kesehatan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021: Lebih Baik Kebut Vaksinasi Lansia

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Polisi Buka Opsi Penyekatan di Batas Kota Solo: Siapkan Alat Rapid Tes

Baca juga: Pemerintah Putuskan Larang Mudik 2021, Anggota DPR RI Asal Sukoharjo Ini Minta Pelonggaran

3. Pembatasan kendaraan dari luar Jateng

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Rudy Syafirudin menyatakan, menyatakan bahwa kendaraan dari nomor plat luar Jateng dilarang masuk, baik yang melalui jalur arteri maupun jalur tol.

"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada hak yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur. Nanti akan kami sounding ke Gubernur," ujar Rudy dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).

Senada dengan Polda Jatim, Rudy juga akan meminta izin petugas lapangan untuk meminta izin kendaraan putar jika nekat mudik.

4. Presensi lewat ponsel

Salah satu cara bersama ASN tak mudik saat lebaran, Kabupaten Semarang meminta maaf kepada ASN untuk presensi melalui ponsel. 

"Nanti bisa jadi para ASN diwajibkan melakukan presensi saat melalui HP masing-masing yang diatur titik koordinatnya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono. 

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengingatkan jajarannya untuk mematuhi aturan pemerintah.

"ASN jangan coba-coba mencari celah pulang kampung saat lebaran nanti, sebab sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar," ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (7/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Turun Pangkat hingga Diminta Putar Balik", Klik untuk baca: 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/121200578/4-hal-soal-larangan-mudik-lebaran-2021-sanksi-turun-pangkat-hingga-diminta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved