Vaksinasi Bulan Ramadhan Diperbolehkan, Kemenkes Akan Kebut Hingga 30 Juta Dosis
Meski di Bulan Ramadhan kegiatan vaksinasi akan tetap dilaksanakan seperti pada hari-hari sebelumnya
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Kesehatan menyatakan siap melaksanakan vaksinasi pada periode Maret - April 2021.
Selanjutnya 50 juta dosis vaksin akan dilakukan pada periode Mei - Juni 2021.
Artinya dalam Bulan Ramadhan akan tetap dilaksanakan vaksinasi seperti hari biasa.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan
pihaknya telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadhan.
Baca juga: Hadapi Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun Ini, Ribuan Jemaah Calhaj Klaten Masuk Daftar Tunggu Vaksinasi
Baca juga: Solusi Ahli Kesehatan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021: Lebih Baik Kebut Vaksinasi Lansia
“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Senada dengan pihak Kemenkes, dr. Iris Rengganis dari Ti, Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa.
Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.
Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar.
Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadhan nanti.
“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadhan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity.
MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.
“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun dibulan puasa,” tegasnya.
Jemaah Haji Mendapat Vaksinasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/playmaker-arema-fc-bruno-smith-nogueira-camargo-menerima.jpg)