Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria di Lampung Tengah Merudapaksa Keponakan Sendiri, Aksi Bejatnya Dilakukan Selama 12 Tahun

Seorang pria berinisial Ab merudapaksa keponakannya sendiri berinisial F (17), di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.

Trbunnews.com
Ilustrasi perkosaan 

Pelaku, lanjut Edy, saat ini tengah menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Paman di Lampung Tengah Berkali-kali Rudapaksa Keponakan Selama 12 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved