Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria di Lampung Tengah Merudapaksa Keponakan Sendiri, Aksi Bejatnya Dilakukan Selama 12 Tahun

Seorang pria berinisial Ab merudapaksa keponakannya sendiri berinisial F (17), di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.

Trbunnews.com
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNSOLO.COM -Seorang pria berinisial Ab (65) merudapaksa keponakannya sendiri berinisial F (17), di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.

Aksi rudapaksa oleh paman terhadap korban sejak pertengahan 2009 lalu atau selama 12 tahun.

Saat itu korban masih berusia lebih kurang dari enam tahun tidur di kamar terpisah dengan sang ibu.

Korban yang tinggal bertiga dengan ibu dan kakak perempuannya bertetangga dengan pelaku.

Pelaku leluasa keluar masuk rumah korban, dan hal itu tidak mengundang kecurigaan ibu dan kakak korban.

Baca juga: Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Kampar, Korban Lapor Polisi Bersama Ibu Kandung

 

"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," katanya, Minggu (11/4/2021).

Setelah itu, aksi persetubuhan dilakukan oleh sang paman terhadap keponakannya berulang kali.

"Setiap gak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban). Saya bilang gak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)," ucap Aber.

Ayah Meninggal

Bukannya melindungi, seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah justru melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa keponakannya yang ditinggal wafat sang ayah.

Aksi rudapaksa itu dilakukan Ab (65) terhadap F (17) sejak 12 tahun lalu, setelah ayah korban meninggal.

Alih-alih menjadi sosok panutan pengganti sang ayah, Ab justru merusak masa depan keponakannya itu.

Perbuatan bejat sang paman akhirnya diketahui oleh kerabat F di Bekri dan melaporkan perbuatan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Hanya Demi Uang Rp 50.000, Kakek di Luwu Relakan Sang Cucu Dirudapaksa Temannya

Setelah korban divisum, Ab akhirnya ditangkap di rumahnya, Jumat (9/4/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban (F), akhirnya pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya Jumat lalu," kata Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (11/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved