Berita Sragen Terbaru
5 Fakta Pembunuhan Sartikawati di Sragen, Pelaku Berdarah Dingin
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan Sartikawati di Waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen pada Sabtu (10/4/2021) lalu.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sesosok jasad wanita ditemukan di Waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen terkuak.
Korban diketahui bernama Sartikawati (22), seorang warga Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui korban merupakan korban pembunuhan.
Pembunuhan sendiri diduga dilakukan oleh ES (23), warga Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum tersangka melakukan aksi kejinya, diketahui dia tengah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
Baca juga: Jengkel Disuruh Lepas Jas Hujan Saat Beli Pakan Kucing, Pria Sragen Ngamuk, Rampok Penjaga Pet Shop
Baca juga: Ini Wajah Jeger, Pria Keji Sragen yang Tenggelamkan Wanita di Waduk, karena Ditolak Hubungan Intim
Berikut 5 Fakta Kasus Pembunuhan Sartikawati :
1. Menolak Ajakan Berhubungan Intim
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, ES tega menghabisi nyawa teman perempuannya, bermotif jengkel karena menolak diajak hubungan intim.
"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban dan pelaku sempat mengancam akan mendorong korban ke waduk apabila menolaknya.
"Lantaran tawaran itu ditolak, akhirnya pelaku mendorong ke waduk hingga tewas," ujarnya.
Korban dan tersangka sendiri padalah belum lama ini saling mengenal korban.
"Tersangka tidak lain adalah rekan korban," paparnya.
Baca juga: Perampokan Pet Shop di Sragen, Penjaga Toko Diancam Pakai Senjata Tajam, Bawa Uang Rp 2,5 Juta
Menurut kesaksisan tersangka, hubungannya perkenalannya dengan korban baru berlangsung beberapa bulan.
"Cuma pernah jemput korban sekali tapi belum kenal langsung."
"Saya kenal dengan korban baru tahun lalu, kurang lebih tiga bulan lah," katanya.
2. Leher Korban Patah
ES mengaku mendorong Sartikawati (21) ke Waduk Kembangan, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen karena menolak diajak berhubungan badan di lokasi.
"Saat korban saya dorong pakai tangan sampai tercebur ke waduk," kata Kapolres.
Setelah mendorong korban hingga masuk ke dalam waduk, kepala korban membentur batu.
"Pas korban jatuh ke waduk kepalanya membentur batu," terang dia.
Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Sartikawati di Sragen : Gara-gara Tolak Ajakan Hubungan Intim
Menurut Wakil Ketua PMI Sragen, Soewarno, saat petugas mendatangi lokasi kejadian untuk evakuasi didapati ada lecet pada bibir sebelah kanan.
"Selain itu juga mengalami patah tulang pada bagian leher," jelasnya.
Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.

3. Pesta Miras
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) tersangka bersama rekan-rekan korban mengadakan pesta minuman keras (miras) di sekitar Waduk Kembangan.
Saat itu, korban sempat cekcok dengan salah satu teman wanitanya.
"Korban yang cekcok dengan teman perempuannya meninggalkan lokasi tempat pesta miras dan bergeser ke Waduk Kembangan," katanya.
Tidak lama kemudian, tersangka menghampiri dua orang temannya ke Waduk Kembangan.
"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Pembunuh Sartikawati, Wanita Sragen yang Jasadnya Ditemukan di Waduk
4. Berdarah Dingin
Usai mendorong korban hingga tewas, ES tak panik dan meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku sempat kembali ke tempat pesta miras.
"Saya balik lagi ke tempat kami minum minuman keras di tengah sawah dekat waduk sana," kata tersangka.
Baca juga: Perampok Pet Shop di Sragen Tertangkap, Hanya Menunduk di Depan Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun
5. Terancam Hukuman Belasan Tahun
Aksi keji yang dilakukan tersangka membuatnya terancam mendekam di penjara.
Menurut Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan itu. (*)