Berita Sragen Terbaru
Digugat Perangkat Desa yang Emoh Pensiun Umur 60 Tahun ke PTUN Semarang, Begini Pemkab Sragen
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto tidak mempermasalahkan Praja menggugat ke PTUN tersebut.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen digugat oleh perangkat desa yang tergabung dalam Praja di PTUN Semarang terkait masa kerja hingga 65 tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto tidak mempermasalahkan Praja menggugat ke PTUN tersebut.
Persoalan tersebut, katanya, memang lebih baik diselesaikan di PTUN.
"Persoalan masa kerja itu memang lebih baik diselesaikan di PTUN daripada mereka menginterprestasikan UU dan aturan secara sepihak," paparnya kepada TribunSolo.com, Selasa (13/4/2021).
Tatag menegaskan akan tetap berpedoman pada UU No.6/2014 tentang Desa.
Baca juga: Tetap Ngotot Pensiun Usia 65 Bukan 60 Tahun, Kades & Perangkat Desa di Sragen Geruduk PTUN Semarang
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Tak Beri Izin Adanya Kampung Ramadhan, Dikhawatirkan Timbulkan Kerumunan
"Pemkab Sragen tetap berpedoman pada aturan sesuai UU No.6/2014 tentang Desa," kata dia.
Ia menjelaskan, bila perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 dan belum mengalami mutasi , bisa sampai 65 tahun.
"Tapi kalau perangkat desanya sudah pernah dimutasi maka akan sampai usia 60 tahun," katanya.
Diakuinya, apapun hasil keputusan dari PTUN nanti, Pemkab siap menerimanya.
"Apapun yang diputuskan oleh PTUN terkait hal ini kami siap terima hasilnya," tuturnya.
Geruduk PTUN Semarang
Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen terus menuntut dibatalkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang masa pensiun perangkat desa hingga usia 65 tahun.
Praja Sragen pada 13 April 2021 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang guna memberi dukungan kepada Sekdes Jambanan yakni Basino (57) yang memperjuangkan hal itu.
Usai mendatangi PTUN, Praja Sragen berkumpul di depan Kantor Pemkab Sragen untuk memberi keterangan pers.
Baca juga: Catat! Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Sragen, Selama Ramadhan Hanya Setengah Jam Saja
Baca juga: Paguyuban Perangkat Desa Sragen Blak-blakan, Jika Surat Pemkab Tak Berlaku : Pensiun Tetap 65 Tahun