Berita Sukoharjo Terbaru
BREAKING NEWS: Kuliner Daging Anjing Resmi Dilarang di Sukoharjo, Nekat Jualan Lapak akan Dibongkar
BREAKING NEWS : Tamat Riwayat Kuliner Rica-rica Gukguk di Sukoharjo, Resmi Dilarang oleh Pemkab
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri Setiawan
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi melarang praktik penjualan dan pemotorngan daging hewan non pangan untuk dijual.
Hewan yang dalam kategori non pangan meliputi daging Anjing, daging Biawak, daging Ular, dan sebagainya.
Baca juga: Gemolong Disebut DMFI Jadi Pengepul Daging Anjing di Solo Raya, Dinas Peternakan Sragen Tak Mengelak
Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, larangan ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tahap sosialisasi sudah dilakukan Satpol PP kepada PKL dan pelaku usaha rumah makan dengan memberikan surat larangan.
"Aturan ini berlaku terus, tidak hanya saat bulan suci ramadan saja," kata dia, Kamis (15/4/2021).
Dari pantauan Satpol PP Sukoharjo, ada sejumlah PKL yang berjualan daging non pangan.
Namun, paling banyak merupakan penjual daging anjing atau sate jamu.
"Ada 6 PKL, yang tersebar di Kecamatan Grogol, Baki, Kartasura dan Mojolaban," jelasnya.
Heru meminta para PKL ini menghentikan menjual olahan maupun daging hewan non pangan.
Dan untuk tetap melancarkan usahanya, bisa mengganti dengan daging layak konsumsi seperti daging ayam, kambing, sapi, atau yang lainnya.
"Apabila petugas kami menemukan ada yang nekat berjualan daging non pangan itu, maka sanksi akan diberikan," ujarnya.
"Izin tempat usaha bisa dicabut, dan lapaknya bisa dibongkar," tandasnya.
Sadis
Solo Raya menjadi satu daerah berpredikat tempat mencari kuliner ekstrem daging anjing.