Berita Solo Terbaru
Ibadah Secara Rasional di Tengah Pandemi, Jadi Keutamaan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan Kali Ini
Wakil Rektor III IAIN Solo, Syamsul Bahri menyampaikan, masa pandemi pelaksanaan shalat tarawih bergeser secara rasional.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ramadhan tahun lalu, hampir mayoritas shalat tarawih dilaksanakan di rumah karena masih puncak pandemi.
Kini memasuki pandemi tahun kedua, shalat tarawih sudah diperbolehkan di masjid namun dengan protokol kesehatan ketat.
Lantas seperti apa sebagainya menyikapinya?
Wakil Rektor III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Solo, Syamsul Bahri menyampaikan, masa pandemi pelaksanaan shalat tarawih bergeser secara rasional.
Rasional yang dimaksud menjalankan ibadah sesuai kaidah yang berlaku saat ini.
Baca juga: Merasa Merana, Pedagang Sate Daging Anjing di Sukoharjo Minta Solusi, Mengaku Ada Tanggungan Utang
Baca juga: Ganjaran Shalat Tarawih Malam Keempat Ramadhan 1442 H: Umat Muslim Dapat Pahala Seperti Baca 4 Kitab
"Kaidah rasional beribadah shalat tarawih bisa dinilai dari keadaan saat ini, mengingat adanya himbuan dari tenaga kesehatan terutama penerapan standar protokol kesehatan," kata dia kepada TribunSolo.com pada Kamis (15/4/2021).
Walaupun pada pelaksaan juga sudah diatur dalam hukum Islam, yang menyatakan keutamaan shalat tarawih hukumnya sunnah.
"Terlebih lagi hukumnya sunnah, dan bisa dilakukan di masjid atau rumah," ungkapnya.
Syamsul juga menyatakan pelaksaan shalat tarawih setiap hari bulan Ramdhan tak miliki kaidah pasti dalam pahala-pahala yang dijanjikan.
"Tidak juga, sifat umum sebagaimana amalan bulan Ramadan lainya dan ibadah lainya lebih utama (berhukum wajib)," jelasnya.
Ia menambahkan mudharat ushul fiqh terkait masalah shalat tarawih di masjid perlu diterapkan dalam pelaksanaanya.
Baca juga: Apakah Boleh Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei 2021? Kakorlantas Polri: Silakan Saja
Baca juga: Menyambut Ramadan, Canting Londo Kitchen Hadirkan Masjid Pizza
"Seperti dalil mudharat, pelaksaan shalat tarawih juga bisa diterapkan, kapasitas masjid 50 persen telah terpenuhi. Untuk itu berfikir rasional kerugian yang ditimbulkan apabila memaksa," jelas dia.
"Memaksa ibadah artinya nafsu berlebihan tidak diutamakan dilihat dengan dampak yang timbulkan, terlebih lagi hukumnya sunnah," harapnya. (*)