Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Hanya Minta Uang Parkir Lalu Pergi, Dishub Solo Jelaskan Tugas Jukir

Juru Parkir (Jukir) kembali menjadi sorotan paska seorang warganet, @ameeliauw berkeluh kesah terkait layanan parkir yang diduga di Kota Solo di media

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribuSolo.com/Labib Zamani
Ilustrsi: Petugas Dishubkominfo Surakarta saat memberikan pembinaan jukir di depan SDN 15 Surakarta Jl Dr Mewardi, Sabtu (16/7/2016). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Juru Parkir (Jukir) kembali menjadi sorotan paska seorang warganet, @ameeliauw berkeluh kesah terkait layanan parkir yang diduga di Kota Solo di media sosial Instagram.

Keluh kesah tersebut berkaitan petugas parkir yang tiba-tiba muncul 'bak ninja' saat dirinya hendak meninggalkan lokasi. Ia bahkan memungut tarif parkir.

Padahal, petugas parkir tersebut sebelumnya tidak memberikan aba-aba parkir.

Keluh kesah tersebut bahkan menarik perhatian Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Lalu bagaimana tuga juru parkir di Kota Solo yang seharusnya?

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan layanan petugas parkir sebenarnya tidak hanya menata dan menjada kendaraan beserta kelengkapannya.

"Layanan petugas parkir tidak hanya menata dan menjaga, tapi sampai membantu mengeluarkan atau memberikan aba-aba pengguna parkir," jelas Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Viral, Keluhan Warga Soal Juru Parkir di Akun Medsos Ditanggapi Gibran, Ini Penjelasan Dishub Solo

Baca juga: Beda dengan Sukoharjo, Solo Masih Kaji Aturan Larangan Jual Beli Daging Anjing

"Jadi betul-betul memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna parkir," tambahnya.

Apabila, pengguna parkir menemukan ada petugas parkir yang tidak memberikan aba-aba atau membantu mengeluarkan kendaraan bisa langsung melapor ke Dishub Kota Solo.

"Bisa melaporkan. Petugas kami akan langsung melakukan pembinaan terhadap petugas parkir," terang Henry.

"Karena itu kewajiban petugas parkir dalam melayani konsumen," tambahnya.

Namun, Henry mengingatkan saat melaporkan, warga diwajibkan memberikan data lengkap terkait layanan yang dilaporkan. Diantaranya, waktu dan lokasi kejadian.

"Isi laporan bisa detail, lokasi di mana dan kapan," ucapnya.

Ditanggapi Gibran

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved