Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Hanya Minta Uang Parkir Lalu Pergi, Dishub Solo Jelaskan Tugas Jukir

Juru Parkir (Jukir) kembali menjadi sorotan paska seorang warganet, @ameeliauw berkeluh kesah terkait layanan parkir yang diduga di Kota Solo di media

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribuSolo.com/Labib Zamani
Ilustrsi: Petugas Dishubkominfo Surakarta saat memberikan pembinaan jukir di depan SDN 15 Surakarta Jl Dr Mewardi, Sabtu (16/7/2016). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Juru Parkir (Jukir) kembali menjadi sorotan paska seorang warganet, @ameeliauw berkeluh kesah terkait layanan parkir yang diduga di Kota Solo di media sosial Instagram.

Keluh kesah tersebut berkaitan petugas parkir yang tiba-tiba muncul 'bak ninja' saat dirinya hendak meninggalkan lokasi. Ia bahkan memungut tarif parkir.

Padahal, petugas parkir tersebut sebelumnya tidak memberikan aba-aba parkir.

Keluh kesah tersebut bahkan menarik perhatian Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Lalu bagaimana tuga juru parkir di Kota Solo yang seharusnya?

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan layanan petugas parkir sebenarnya tidak hanya menata dan menjada kendaraan beserta kelengkapannya.

"Layanan petugas parkir tidak hanya menata dan menjaga, tapi sampai membantu mengeluarkan atau memberikan aba-aba pengguna parkir," jelas Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Viral, Keluhan Warga Soal Juru Parkir di Akun Medsos Ditanggapi Gibran, Ini Penjelasan Dishub Solo

Baca juga: Beda dengan Sukoharjo, Solo Masih Kaji Aturan Larangan Jual Beli Daging Anjing

"Jadi betul-betul memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna parkir," tambahnya.

Apabila, pengguna parkir menemukan ada petugas parkir yang tidak memberikan aba-aba atau membantu mengeluarkan kendaraan bisa langsung melapor ke Dishub Kota Solo.

"Bisa melaporkan. Petugas kami akan langsung melakukan pembinaan terhadap petugas parkir," terang Henry.

"Karena itu kewajiban petugas parkir dalam melayani konsumen," tambahnya.

Namun, Henry mengingatkan saat melaporkan, warga diwajibkan memberikan data lengkap terkait layanan yang dilaporkan. Diantaranya, waktu dan lokasi kejadian.

"Isi laporan bisa detail, lokasi di mana dan kapan," ucapnya.

Ditanggapi Gibran

Keluhan warganet terhadap layanan parkir yang diduga di Kota Solo viral di media sosial Instagram.

Keluhan tersebut diunggah di salah satu akun media sosial, @energisolo, Jumat (16/4/2021) dan sudah mendapat 3.451 like hingga pukul 10.14 WIB.

Berikut isi keluhan tersebut :

'Min aku meh curhat karo tekok, aku perantuan ws 10 th neg solo. Nek wong tanpa nggo seragam petugas parkir biasane okeh neg toko2 dll kui op ya petugas parkir ya min? Opo uduk? Soale sering banget nek aku mandek ra eneng 10 menit keno 2 rb. Mungkin gak semua tp rata2 min. Misal aku lg fotocopy enteke sewu trs pas arep ngundurke pit keno 2 ewu, totalan 3 ewu dadian. gak sepiro sih duite tapi neg ping 10x sedino kok kroso okeh ya min. Opo yo aku tok sing ngalami ya min.

Jenengku di blur ya min'

Keluh kesah tersebut bahkan menarik perhatian Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Akun Gibran @gibran_rakabuming ikut nimbrung mengomentari keluhan tersebut dengan komentar singkat, '@ameeliauw dimana?'.

Keluhan tersebut sudah mendapat respon dari akun instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, @dishubsurakarta.

Akun tersebut langsung menuliskan komentar dalam unggahan itu. Berikut isinya :

'Memberi informasi jangan setengah" agar kami bisa bertindak cepat, kejadian KAPAN? Lokasi tepat DIMANA? Ada foto juru parkir lebih baik silahkan DM kami, pastikan lokasi berada di Kota Surakarta'

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan tarif parkir didasarkan Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011.

"Tarif parkir di Solo, itu berdasarkan zona. Ada zona C, D, dan E," jelasnya.

Besaran tarif parkir di tiap zona tersebut berbeda-beda. Zona C, misalnya, sepeda motor akan dikenai tarif sebesar Rp 2 ribu, tarif mobil sebesar Rp 3 ribu.

Sementara Zona D, tarif sepeda motor Rp 1.500, dan mobil Rp 2 ribu. Sedangkan untuk Zona E, tarif sepeda motor sebesar Rp 1.000 dan mobil Rp 1.500.

"Itu semua berlaku progresif per jam," jelas Henry.

Baca juga: Tim PSM Makassar Tiba di Solo, Ternyata Pilih Hotel Ini Sebagai Tempat Istirahat Pemain

Baca juga: Masyarakat Solo Bisa Buat Aduan Soal Layanan Publik Melalui Medsos, Gibran Minta Laporan Detail

Baca juga: Antisipasi Mudik, Perbatasan di Solo dan Sukoharjo Bakal Dijaga Ketat

Baca juga: Viral Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan, Disanksi Usai Ditegur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

Artinya, satu kali parkir maksimum 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya retribusi yang ditetapkan.

Kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.

"Namun kalau di tempat foto kopi, ATM (seperti keluhan di media sosial), tadi saya lihat sekilas, parkirnya tidak lama. Itu sesuai (tarif parkir) zonanya," ujar Henry.

Henry berharap warga yang melaporkan petugas maupun layanan parkir di Kota Solo memberikan informasi yang detail ke Dishub.

"Supaya kami cepat menindaklanjuti, sebutkan lokasinya di mana, jalan apa, apa betul - betul sudah sesuai ketentuan atau belum," ucapnya.

Dengan begitu, Dishub bisa memberikan sanksi yang sesuai apabila petugas parkir yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan.

"Kalau ada pelanggaran dan tidak sesuai aturan Perda, maka akan diberi sanksi admin berupa surat teguran 1, surat teguran 2, sampai surat teguran 3," ujar dia.

"Kalau sudah 3 kali melakukan pelanggaran dalam tahun yang sama, maka kartu tanda anggota petugas parkir akan dicabut," tegasnya.

Pesan Gibran

Media sosial dimanfaatkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menerima keluhan, kritikan, dan masukan warga.

Itu semua diusahakan dijawab dengan cepat dan responsif melalui akun resmi miliknya ataupun milik dinas-dinas Kota Solo.

"Komen dijawab, dirrect message dijawab, keluhan dijawab. Keluhan sekecil apapun dijawab," kata Gibran, Jumat (16/4/2021).

"Harus responsif, harus ada tindakan penyelesaian secepat mungkin," tambahnya.

Baca juga: Organda Solo Minta Pemerintah Menangguhkan Aturan Larangan Mudik : Kalau Tidak, Beri Stimulan

Baca juga: Pasutri Pakai Kostum Superhero Bagikan Takjil di Solo Baru, Kaget Masih Temui Ada yang Tak Bermasker

Baca juga: Ditanya Apakah Solo akan Ikut Sukoharjo Larang Penjualan Kuliner Anjing, Gibran : Nanti, Dikaji Dulu

Namun, Gibran mengingatkan warga yang melaporkan wajib mencantumkan waktu dan lokasi yang dilaporkan.

"Kritikan, komplain, dan masukan, kalau bisa ada fotonya, alamatnya di mana, itu harus jelas, biar kita geraknya enak," kata dia.

"Misal, laporan jalan Joko Tingkir, saya langsung kontak PUPR, saya suruh gerak mengaspal, dan langsung diaspal," tambahnya.

Gibran menegaskan keluhan, kritikan, dan masukan warga yang disampaikan melalui media sosial, itu termonitor.

"Semua termonitor, kita ada tim khusus menanggapi keluhan-keluhan itu," ucap dia.

"Itu langsung di-share ke dinas-dinas, lurah dan camat," tambahnya.

Tegur Sopir BST

Momen sopir bus Batik Solo Trans (BST) yang mengemudi secara ugal-ugalan di luar jalur yang semestinya viral di sosial media. 

Di akun instagram @visitsurakarta menunjukkan bus BST masuk ke jalur dari arah berlawanan. 

Akibat ulah pengemudi bus tersebut, sebuah mobil terpaksa keluar dari badan jalan untuk memberi jalan bus BST.

Terlebih caption foto tersebut 'Waduuww sumpek dalane-Ngarep SMK Sahid'.

 Unggahan tersebut mendapat respons dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Gibran memberi komentar pada unggahan itu yang berbunyi "Mohon maaf. Akan kami tindak tegas,"

Baca juga: Wali Kota Solo Bertemu dengan Anindya Bakrie Bahas Pengembangan SMK, Gibran: Alatnya Sudah Jadul

Baca juga: Viral Honda Astrea Ditinggal Pemiliknya di Klaten : Masih Mulus, Biasanya Diincar Kolektor Motor

Lantas apakah yang terjadi?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Hari Prihatno menerangkan, bahwa pihak Dishub telah menegur pihak BST.

Ia sampaikan pengemudi dari bus tersebut telah mendapat Surat Peringatan (SP) dari manajemen PT Batik Solo Trans.

"Kami tegur dan memberikan peringatan keras, bila mengulangi lagi bisa sampai pada putusan hubungan kerja (PHK),” ujar Hari kepada TribunSolo.com, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya kejadian tersebut dilakukan oleh seorang driver BST yang nekat masuk jalur bebeda arah di kawasan depan SMK Sahid, Jalan Yosodipuro, Senin (12/4/2021).

“Alasanya mungkin dulu di tempat kerja sebelumnya bekerja tidak menggunakan SOP kemudian sekarang harusnya pakai SOP,” paparnya.

"Kan BST juga tidak dikejar setoran, ada regulasi dan aturan yang harus dikendalikan tentu bisa memberikan kenyamanan serta keselamatan di jalan,” tambahnya.

Hari mengungkapkan, BST adalah ranah Dirjen Kementerian Perhubungan sehingga sudah ada manajemen yang memonitor dan mengevaluasi.

Namun ia sampaikan, jika laporan dari masyarakat yang ke Dishub pihaknya akan segera ditindak lanjuti.

“Ya nanti akan kami koordinasikan bersama pihak-pihak terkait, kami akan lakukan pembinaan kepada seluruh pengemudi,” ujarnya.

Baca juga: Anindya Bakrie ke Solo Ada Hubungannya dengan Pencalonan Ketum Kadin? Gibran : Saya Ini Siapa?

Baca juga: Ahok Datang ke Solo Temui Gibran, Ada Sinyal Bantu Pembangunan Masjid Sriwedari?

Meskipun demikian ia sampaikan, kedepan jika kejadian - kejadian seperti ini terulang.

Pihak manajemen BST harus menekankan kepada seluruh driver untuk tidak meresahkan warga kota Solo.

"Mau macet atau antre semua itu harus taat lalu lintas dan tertib jangan sampai terjadi kecelakaan,” harap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved