Akibat Ibu Muda di Aceh Meninggal Karena Overdosis Pil Ekstasi, Seorang Oknum Polisi Diperiksa
KA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang ibu muda berinisial D (21) yang diduga overdosis pil ekstasi di Aceh.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum anggota Polri berinisial KA (36) tengah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.
KA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang ibu muda berinisial D (21) yang diduga overdosis pil ekstasi.
Korban D tercatat sebagai warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan KA tercatat sebagai warga Desa Tenembak Lang-lang, Kecamatan Deleng Pokhkison, Kabupaten Aceh Tengara.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama beberapa hari, dan menetapkan bahwa ada perbuatan pidana sebelum korban (D) meninggal dunia,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto seperti dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).
Menurut Suparwanto, KA alias Bulek merupakan seorang anggota Polri di Aceh Tenggara.
Baca juga: Kronologi Gadis 15 Tahun Dijebak Jadi PSK,Ditawarkan Online hingga Disetubuhi Oknum Anak DPRD Bekasi
Baca juga: Viral Aksi Pencurian RX King Terekam CCTV di Koja, Sebelum Kejadian Sempat Ditawar Rp 40 Juta
Baca juga: Buruh Tani di Kediri Ini Nyambi Jadi Pengedar Obat Terlarang, Simpan 328 Pil Dobel L
Baca juga: Istri Telponan Mesra dengan Orang Lain, Suami Terbakar Api Cemburu dan Tikam Istrinya hingga Tewas
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah jam tangan milik korban, ponsel milik tersangka, dua buah botol kosong minuman keras, dan satu pakaian wanita milik korban.
Selain itu, polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza.
Adapun tersangka dinilai melanggar Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian tersangka juga dijerat dengan Pasal 116 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik,” kata Suparwanto.

Buruh Tani Jadi Pengedar Obat Terlarang
Seorang buruh tani, berinisial AP (23) juga nekat mengedarkan obat-obatan terlarang.
AP yang merupakan warga warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu terpaksa harus berurusan dengan petugas.