Berita Sragen Terbaru
Pemkab Sragen Jawab Soal Gemolong Jadi Wilayah Pengepul Daging Anjing, Begini Katanya
Wilayah Solo Raya dikenal dengan kuliner yang menjual daging anjing.DMFI ingin menyetop penjualan serta perdagangan daging anjing di wilayah Solo Raya
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen buka suara soal kabar Kecamatan Gemolong yang menjadi wilayah pengepul daging anjing.
Kabar ini awalnya diungkapkan oleh komunitas Indonesia Bebas Daging Anjing atau Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Perwakilan DMFI, Mustika mendesak Pemkab Sragen untuk menghentikan perdagangan daging anjing diantaranya di Sragen.
Baca juga: Aktivis Desak Gibran Larang Kuliner Daging Anjing, Anggota DPRD: Jangan Asal Larang,Harus Ada Solusi
Baca juga: Soal Jual Beli Daging Anjing di Solo, Dinas Perdagangan Solo: Belum Ada Aturan yang Melarang
"Kami mengajak agar masalah ini segera terselesaikan dengan cepat," ujar Mustika.
Menurutnya, di Sragen tidak banyak ditemukan warung yang menjual santapan daging anjing.
Meski begitu, di Kecamatan Gemolong menjadi tempat pengepul daging anjing.
"Saya berharap pemerintah setempat bisa menghentikan suplai daging anjing dari kecamatan itu," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen, Toto Sukarno menyatakan bahwa di Kecamatan Gemolong sifatnya hanya pemasok daging anjing.
Baca juga: Komunitas Pecinta Satwa : Wali Kota Gibran Didesak Berani Akhiri Perdagangan Daging Anjing di Solo
"Di sana malah tidak ada anjingnya," ujar dia.
Menurutnya, penyembelihan anjing dilakukan di masing-masing rumah pedagang.
"Anjing-anjingnya langsung diturunkan di tempat penjualnya," terangnya.
Sragen Tak Ada Larangan Jual Beli Daging Anjing
Untuk di Kabupaten Sragen tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perdagangan daging anjing.
"Di Sragen tidak ada Perda soal larangan itu (perdagangan daging anjing)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).