Berita Sragen Terbaru
Pemkab Sragen Tak Larang Kuliner Daging Anjing: Tidak Banyak yang Jual, Perda Juga Tak Ada
Pemerintah Kabupaten Sragen tidak melarang jual beli daging anjing di wilayahnya.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen tidak melarang jual beli daging anjing di wilayahnya.
Kabupaten Sragen tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perdagangan daging anjing.
"Di Sragen tidak ada Perda soal larangan itu (perdagangan daging anjing)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Pemkab Sragen Jawab Soal Gemolong Jadi Wilayah Pengepul Daging Anjing, Begini Katanya
Tatag menilai di Sragen tidak banyak pedagang yang menjajakan kuliner daging anjing.
"Sragen enggak banyak yang jual daging anjing seperti di daerah lain," tutur dia.
DMFI Sebut Gemolong Jadi Pengepul Daging Anjing
Kecamatan Gemolong Sragen disebut sebagai pengepul daging anjing di Solo Raya.
Kabar ini awalnya diungkapkan oleh komunitas Indonesia Bebas Daging Anjing atau Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Perwakilan DMFI, Mustika mendesak Pemkab Sragen untuk menghentikan perdagangan daging anjing diantaranya di Sragen.
Baca juga: Aktivis Desak Gibran Larang Kuliner Daging Anjing, Anggota DPRD: Jangan Asal Larang,Harus Ada Solusi
Baca juga: Soal Jual Beli Daging Anjing di Solo, Dinas Perdagangan Solo: Belum Ada Aturan yang Melarang
"Kami mengajak agar masalah ini segera terselesaikan dengan cepat," ujar Mustika.
Menurutnya, di Sragen tidak banyak ditemukan warung yang menjual santapan daging anjing.
Meski begitu, di Kecamatan Gemolong menjadi tempat pengepul daging anjing.
"Saya berharap pemerintah setempat bisa menghentikan suplai daging anjing dari kecamatan itu," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen, Toto Sukarno menyatakan bahwa di Kecamatan Gemolong sifatnya hanya pemasok daging anjing.
Baca juga: Komunitas Pecinta Satwa : Wali Kota Gibran Didesak Berani Akhiri Perdagangan Daging Anjing di Solo
"Di sana malah tidak ada anjingnya," ujar dia.
Menurutnya, penyembelihan anjing dilakukan di masing-masing rumah pedagang.
"Anjing-anjingnya langsung diturunkan di tempat penjualnya," terangnya.
Di Solo Tak Ada Aturan Larangan Jual Beli Daging Anjing
Satpol PP Solo tidak memiliki kuasa untuk melakukan penertiban ataupun pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Solo. Alasannya, peraturan daeraha terkait itu belum ada.
Kepala Satpol PP, Arif Darmawan mengatakan, selama ini pihaknya berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Dalam Pasal (1) Ayat (1) disebutkan, daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, dan jenis lainnya.
Baca juga: Soal Jual Beli Daging Anjing di Solo, Dinas Perdagangan Solo: Belum Ada Aturan yang Melarang
Baca juga: Aktivis Desak Gibran, Diminta Berani Akhiri Status Solo Sebagai Kota Pecinta Kuliner Daging Anjing
"Untuk itu (pelarangan perdagangan daging anjing) belum ada perdanya, belum bisa penegakan," kata Arif kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
Alhasil, Satpol PP hanya bisa mengimbau masyarakat bila daging anjing bukan daging konsumsi, termasuk kepada para pedagang.
Arif mengungkapkan, sebenarnya ada sejumlah pedagang besar warung makan olahan daging anjing yang ada di Kota Solo.
Mereka kebanyakan berada di Kecamatan Banjarsari.
"Pedagang besar bukan warung makan kaki lima," ungkapnya.
Baca juga: Komunitas Ini Bongkar Cara Bunuh Anjing untuk Dikonsumsi, Kepala Dipukul - Ditenggelamkan di Air
Selain berpedoman dengan Undang-Undang Pangan, Satpol PP Kota Solo juga berpegang dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Itu ditunjukkan dengan penertiban spanduk yang tidak menerangkan secara jelas bila warung tersebut menjual olahan daging anjing.
"Spanduk sate jamu harus jelas sate jamu apa, masyarakat ada yang tidak tahu sate jamu itu apa. Sate guguk ada gambar anjingya," ujar dia.
"Jadi, konsumen harus tahu dia makan apa, kandungannya apa harus tahu," tambahnya.
Belum Ada Aturan Melarang
Daging anjing yang diperdagangkan harusnya melewati pengecekan kelayakan konsumsi sebelum disantap para konsumen.
Itu dilakukan supaya tidak merugikan kesehatan mereka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Gibran Didesak Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo, Sekda : Tidak Ada Keharusan untuk Melarang
Baca juga: Di Solo, Ini Alasan Anjing Tidak Disembelih Tapi Dipukul Sebelum Jadi Sate : Bisa Mengubah Rasa
"Makanan daging anjing harus dinyatakan daging itu sehat atau tidak, ada kandungan penyakitnya atau tidak," kata Heru, Selasa (20/4/2021).
"Kemudian penyajiannya juga harus higienis serta penyembelihannya dan pengolahannya harus benar," tambahnya.
Pengecekan kelayakan daging anjing dirasa perlu mengingat hewan tersebut memiliki penyakit menular, diantaranya rabies.
"Mestinya dilakukan dulu, apakah daging anjing tersebut sehat, anjing itu kan mengandung penyakit yang menularkan juga," ujar Heru.
Baca juga: Komunitas Pecinta Anjing Dorong Daerah Lain Ikut Kebijakan Sukoharjo, Larang Jual Beli Daging Anjing
Meski begitu, aturan larangan perdagangan daging anjing di Kota Solo belum ada.
"Tidak diatur dalam penertiban pelarangannya," ucap dia.
"Artinya penjual daging anjing dilarang berjualan belum ada aturan bakunya," tambahnya.
Gibran Didesak Larang Penjualan Daging Anjing
Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk berani mengakhiri perdagangan kuliner daging anjing di Kota Solo.
Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi larangan penjualan dan peredaran daging anjing.
Baca juga: Di Solo, Ini Alasan Anjing Tidak Disembelih Tapi Dipukul Sebelum Jadi Sate : Bisa Mengubah Rasa
Baca juga: Ditanya Apakah Solo akan Ikut Sukoharjo Larang Penjualan Kuliner Anjing, Gibran : Nanti, Dikaji Dulu
Hasil investigasi yang dilakukan DMFI menjadi salah satu pertimbangan tersebut.
Dalam hasil investigasi, DMFI mencatat kekejaman di setiap tahapan perdagangan daging anjing.
Mulai dari cara mendapatkan sampai pengangkutan untuk dijual dan dipotong.

Baca juga: Cerita Dibalik Suburnya Penggemar Kuliner Anjing di Solo: Bikin Badan Hangat dan Buat Pria Perkasa
Baca juga: Di Solo, Ini Alasan Anjing Tidak Disembelih Tapi Dipukul Sebelum Jadi Sate : Bisa Mengubah Rasa
"Perdagangan ini sangat merugikan kita semua selain sangat kejam," kata Co-Founder JAAN, Karin Franken kepada TribunSolo.com, Senin (19/4/2021).
"Banyak kegiatan seputar perdagangan ini ilegal, jadi seharusnya pemerintah tidak ada toleransi,"
"Kami serukan Wali Kota Solo Pak Gibran akhiri perdagangan daging anjing di Solo," tambahnya.
Selain dinilai ilegal, perdagangan daging anjing juga menimbulkan risiko mematikan atas penyebaran penyakit rabies.
Terlebih, daging anjing yang didistribusikan berasal dari wilayah yang belum bebas rabies, diantaranya Jawa Barat.
Untuk diketahui, kurang lebih 13.700 anjing tiap bulannya disembelih tiap bulannya dan didistribusikan ke 85 warung makan.
Adapun sebanyak 3 persen dari total penduduk pernah mengonsumsi daging anjing di Jawa Tengah.
Apabila perdagangan daging anjing diteruskan, status Jawa Tengah yang bebas rabies sejak 1995 bisa terancam.
"WHO bilang salah satu sebab penyebaran rabies adalah transportasi antara kota," ujar Karin.
Larangan daging anjing, sambung Karin, akan menyiratkan Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan warganya.
"Solo jadi contoh kota kesejahteraan hewan," aku dia.
Dipukul Dulu Sebelum Disembelih
Solo Raya menjadi salah satu kawasan yang terkenal sebagai surganya kuliner ektrim olahan daging anjing.
Di Solo, misalnya, ada setidaknya 85 warung makan yang menawarkan kuliner ekstrim tersebut.
Baca juga: Komunitas Ini Bongkar Cara Bunuh Anjing untuk Dikonsumsi, Kepala Dipukul - Ditenggelamkan di Air
Warung-warung tersebut mendapat pasokan dari luar Kota Solo, diantaranya Wonogiri dan kawasan Jawa Barat.
Pengirimannya melalui jalur darat, yakni truk.
Tim koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Kota Solo, Mustika mengungkapkan kurang lebih 1.200 ekor anjing yang dibunuh dalam sebulannya.
Itu didasarkan hasil investigasi yang dilakukan tahun 2019.
Invetigasi tersebut menyebut setidaknya satu truk bisa datang 3 kali dalam seminggu ke kawasan Solo Raya.
"Satu truk itu mininal membawa 100 ekor anjing. Bila seminggu 3 kali, maka kurang lebih ada 300 ekor anjing. Jadi kalau sebulan bisa kurang lebih 1.200 ekor," ungkap Mustika kepada TribunSolo.com, Senin (19/4/2021).
Anjing-anjing tersebut kemudian didistribuskan ke pengepul sebelum akhirnya dibunuh untuk jadi santapan.
Penyembelihan anjing dilakukan dengan beberapa metode, diantaranya digelonggong, dan diketok kepalanya pakai besi atau kayu.
"Kalau di kawasan Klaten, dulu itu kebanyakan ditenggelamkan. Kalau di Solo kebanyakan diketok kepalanya," jelas Mustika.
"Sementara di Wonogiri, mungkin diketok kepalanya dulu kemudian dibakar. Jadi sekarang itu ada daging anjing guling," tambahnya.
Metode tersebut, khususnya yang diketok kepalanya, dipercaya para penikmat bisa menambah kenikmatan cita rasa olahan daging anjing.
"Itu dipercaya mempengaruhi cita rasa, kegurihannya terasa. Daging anjing tidak mengeluarkan darah," kata Mustika.
"Waktu diketok kepalanya, anjing sebenarnya dalam kondisi setengah hidup atau pingsan. Kemudian langsung digantung, digorok, dan dikelupasi kulitnya. Itu dalam kondisi hidup," tambahnya. (*)