Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Kronologi Maling di Boyolali, Curi Scoopy Tinggalkan Shogun Jadul, Belum Ada Sehari Sudah Ditangkap

Pelaku pencurian di kawasan Desa/kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali meninggalkan motornya sendiri jenis Suzuki Shogun saat mencuri sebuah motor j

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/@PolsekMojosongo
Pelaku pencurian motor tinggalkan motor milik Paryani di Kampung Sidomulyo, Kelurahan/ Mojosongo, Kabupaten Boyolali yang berhasil diamankan polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dalam melakukan aksi pencurian, pencuri sebisa mungkin tidak meninggalkan barang bukti di lokasi pencurian.

Namun tidak dengan pencuri yang beraksi di kawasan Desa/kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Pasalnya, pelaku curanmor malah meninggalkan motornya sendiri jenis Suzuki Shogun saat mencuri sebuah motor jenis Honda Scoopy.

Awalnya polisi mendapatkan laporan arga bernama Paryani, Warga Kampung Sidomulyo, Desa/kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (15/4/2021).

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno.

"Kami mendapatkan laporan kehilangan motor dari warga kami dan saat itu kami segera menindaklanjuti," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Bikin Geleng-geleng, Maling di Mojosongo Boyolali Curi Honda Scoopy Tinggalkan Suzuki Shogun Jadul

Baca juga: Kronologi Maling Curi Honda Scoopy Tinggalkan Suzuki Shogun : Plat Nomor Diganti & Tutup Bodi Motor

Baca juga: Maling di Boyolali Curi Honda Scoopy Tapi Tinggalkan Suzuki Shogun Jadul, Polisi Periksa Kejiwaannya

Paryani kata Joko kehilangan Honda Scoopy berwarna merah putih, berplat nomor AD-44562-BED di halaman rumah temannnya di Sidomulyo.

"Padahal baru beberapa menit, memang saat itu kunci masih menancap," aku dia.

"Kami mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP serta berkoordinasi dengan Tim Sapu Jagad Polres Boyolali," ucap dia.

Setelah melakukan olah TKP dan anlisis, Tim Sapu Jagad Polres Boyolali ternyata tidak menemukan sepeda motor lainnya.

"Menemukan sepeda motor Suzuki Shogun berplat AD-3114-S yang tak bertuan," jelasnya.

Dutangkap Kurang 24 Jam

Bermodal motor pelaku yang ditinggalkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Motor Shogun itu diperiksa identitas kendaraannya.

"Dari situ polisi mengidentifikasi, ternyata itu motor pelaku ditinggal di TKP, plat dan STNK lengkap jelas, sehingga kami dapat mengindentifikasi dengan mudah," aku dia.

Setelah ditelusuri, diketahui motor itu milik pelaku bernama Sian Aji (24), warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo seperti juga penuturan warga.

Berbekal itu, polisi mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan hanya saja tidak di lokasi.

"Polisi mengecek rumah, ternyata pelaku ke Tawangmangu, tetapi sempat mencopot plat nomor dan mengelabuhi dengan menutup body motor," terang dia.

Baca juga: Viral Video Maling di Bangkalan Diseret dan Dipukuli Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Sapi

Baca juga: Polisi Terima Motor Maling yang Ditinggalkan di Trucuk Klaten, Tapi Korban Belum Lapor Secara Resmi

Adapun singkat cerita lanjut dia, setelah polisi mengantongi bukti cukup akhirnya pelaku berhasil diamankan Jum'at (16/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara kendaraan yang dicurinya masih bersama pelaku yang sempat tidur di pos ronda.

"Yang kami ungkap cepat tak ada 24 jam pelaku ditangkap, katanya motifnya ingin memiliki uang makanya mencuri motor, tetapi belum laku," akunya. 

Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.

Ilustrasi maling
Ilustrasi maling (SHUTTERSTOCK)

Diperiksa Kejiwaannya

Aksi maling motor yang bikin geleng-geleng kepala di Boyolali kini ditangani polisi. 

Maling tersebut diketahui mencuri motor Honda Scoopy namun malah meninggalkan motor Suzuki Shogun Jadul.

Lantaran aksinya tersebut polisi sempat mengira pelaku tidak waras.

Apalagi dari keterangan orang tua pelaku, dia kerap melakukan aksi tidak wajar.

Polisi lalu memeriksakan kejiwaan korban di Rumah Sakit Jiwa di Solo.

Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno mengatakan, mereka memeriksakan kejiwaan pelaku lantaran ada keterangan dari orang tuanya yang mengarah ke persoalan kejiwaan. 

"Kami periksakan akhirnya ke RSJ untuk mengetahui sebenarnya korban normal atau tidak," kata AKP Joko, Selasa (20/4/2021).

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya kondisi kejiwaan pelaku diketahui normal.

 "Pelaku sehat dan normal," kata dia.

Saat ini pelaku ditahan dan sudah diperiksa petugas Polsek Mojosongo.

Polisi berhasil mengamankan motor korban serta pelaku.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun, " pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved