Viral Emak-emak Nekat Bawa Motor Masuk Tol Bisa Lolos saat Bayar E-Toll, Begini Tanggapan Jasa Marga
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor Honda Supra 125 mengemudi kendaraannya di jalan tol dalam kota di Jakarta viral.
Mengingat masih ada faktor eror yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalur tol, nampaknya rambu tersebut kurang diperhatikan.
“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” kata Sony.
Baca juga: Viral, Video Pohon Tumbang Tiba-tiba Berdiri Sendiri, Komentar Netizen Bikin Salfok
Ini Penyebabnya
Menurutnya, peristiwa semacam ini bisa terjadi lantaran mata pengendara motor cenderung menghindari panas, sehingga mukanya tidak dongak ke atas.
Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.
Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gokil, Emak-emak Bawa Motor Nekat Masuk Tol Dalam Kota, Bayar E-Toll di GT Angke I dan Lolos,