Berita Sukoharjo Terbaru
THR Sukoharjo 2021, Buruh Menanti Pencairan untuk Lebaran: Semoga Tidak Dicicil
Buruh di Kabupaten Sukoharjo masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran 2021 ini.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Buruh di Kabupaten Sukoharjo masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran 2021 ini.
Menurut Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, pencairan THR biasanya pada H-7.
Sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR tahun ini tidak boleh dicicil.
Baca juga: Putri Delina Syok Namanya Dicatut untuk Penipuan Bagi Uang THR, Putri Sule: Ramadhan Ini Ada Aja
Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Hingga saat ini belum ada laporan, adakah perusahaan di Sukoharjo yang membayarkan THR dengan dicicil atau tidak," kata dia, Minggu (25/4/2021).
"Tapi kami harap THR tidak dicicil sesuai peraturan Menteri," imbuhnya.
Pasalnya, THR ini sangat dinantikan pekerjaan untuk menyambut hari raya idul fitri.
Meski masih di tengah pandemi Covid-19, buruh berharap pembayaran THR mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Baca juga: KNKT Curigai Kondisi Autothrottle di Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh, Sempat Ada Laporan Kerusakan
"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR dengan dicicil," ujarnya.
Seperti yang diketahui, tahun lalu salah satu perusahaan tekstil di Kartasura, Sukoharjo PT. Tyfountex tidak ada kejelasan dalam pemberiam THR.
Hal tersebut membuat karyawan melakukan aksi di depan pabrik, meski aksi tersebut dibubarkan pihak kepolisian karena pandemi Covid-19.
Sukarno berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di seluruh perusahaan di kabupaten Sukoharjo.
THR Wajib Dibayar Penuh
Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.