Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Bos Investasi Semut Rangrang di Sragen Divonis Bebas, Mitra Ada yang Nangis Bahagia & Doa Bersama

Keputusan itu pun disambut tangis bahagia oleh puluhan mitra CV MSB yang hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN).

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Mitra CV MBS membawa tulisan dan mengadakan doa bersama usai sidang putusan bos semut rangrang Sugiyono yang divonis bebas di PN Sragen, pada Selasa (27/4/2021). 

"Sebab perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana," ungkapnya.

Namun demikian, Sugiyono wajib melunasi uang mitra yang telah diinvestasikan mencapai Rp 1,5 triliun.

Suasana sidang pembacaan putusan dakwaan terhadap bos semut rangrang CV MSB Sugiyono di PN Sragen, Selasa (27/4/2021).
Suasana sidang pembacaan putusan dakwaan terhadap bos semut rangrang CV MSB Sugiyono di PN Sragen, Selasa (27/4/2021). (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

Angka tersebut berasal dari 9.397 mitra yang bergabung dalam investasi semut rang-rang di CV MSB.

Untuk diketahui, Sugiyono menjadi terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam bisnis investasi semut rangrang tahun lalu.

Dari ribuan mitra tersebut, ada 90 mitra yang melapor lantaran uang yang diinvestasikan tak mendapat untung.

Hal itu sebenarnya juga sudah disanggupi oleh kliennya dengan membuat perjanjian di hadapan notaris.

Baca juga: Inilah Daftar Aplikasi Investasi Bodong yang Dirilis OJK, Awas Ada yang Pakai Embel-embel Syariah

Baca juga: Korban Investasi Bodong Lapor ke Polresta Solo, Tangkapan Layar & Bukti Transfer Jadi Alat Bukti

Namun karena kondisi, pembayaran disepakati dalam beberapa tahapan.

Pembayaran itu sudah berjalan satu tahun dari tiga tahun yang disepakati.

Namun belum sampai terpenuhi tahap berikutnya, muncul laporan yang kemudian menyeret Sugiyono ke penjara.

Sugiyono dilaporkan dan ditahan Polda Jateng per 3 Agustus 2020.

CV MSB sendiri sudah beroperasi sejak 2014 yang menyediakan bibit rangrang dengan harga Rp 1,5 juta per paket.

Satu paket berisi dua toples yang di dalamnya ada semut rangrang.

Mitra berkewajiban memelihara dengan memberi makan ulat hongkong dan gula.

Kemudian setelah lima bulan pemeliharaan, paket itu akan dibeli kembali oleh CV dengan harga Rp 2,2 juta per paket.

Atau ada margin keuntungan Rp 700.000 per paket.

Bisnis itu sudah berjalan selama lima tahun dan tutup pada 19 Mei 2019. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved