Berita Sragen Terbaru
Bos Investasi Semut Rangrang di Sragen Divonis Bebas, Mitra Ada yang Nangis Bahagia & Doa Bersama
Keputusan itu pun disambut tangis bahagia oleh puluhan mitra CV MSB yang hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN).
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Sebab perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana," ungkapnya.
Namun demikian, Sugiyono wajib melunasi uang mitra yang telah diinvestasikan mencapai Rp 1,5 triliun.

Angka tersebut berasal dari 9.397 mitra yang bergabung dalam investasi semut rang-rang di CV MSB.
Untuk diketahui, Sugiyono menjadi terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam bisnis investasi semut rangrang tahun lalu.
Dari ribuan mitra tersebut, ada 90 mitra yang melapor lantaran uang yang diinvestasikan tak mendapat untung.
Hal itu sebenarnya juga sudah disanggupi oleh kliennya dengan membuat perjanjian di hadapan notaris.
Baca juga: Inilah Daftar Aplikasi Investasi Bodong yang Dirilis OJK, Awas Ada yang Pakai Embel-embel Syariah
Baca juga: Korban Investasi Bodong Lapor ke Polresta Solo, Tangkapan Layar & Bukti Transfer Jadi Alat Bukti
Namun karena kondisi, pembayaran disepakati dalam beberapa tahapan.
Pembayaran itu sudah berjalan satu tahun dari tiga tahun yang disepakati.
Namun belum sampai terpenuhi tahap berikutnya, muncul laporan yang kemudian menyeret Sugiyono ke penjara.
Sugiyono dilaporkan dan ditahan Polda Jateng per 3 Agustus 2020.
CV MSB sendiri sudah beroperasi sejak 2014 yang menyediakan bibit rangrang dengan harga Rp 1,5 juta per paket.
Satu paket berisi dua toples yang di dalamnya ada semut rangrang.
Mitra berkewajiban memelihara dengan memberi makan ulat hongkong dan gula.
Kemudian setelah lima bulan pemeliharaan, paket itu akan dibeli kembali oleh CV dengan harga Rp 2,2 juta per paket.
Atau ada margin keuntungan Rp 700.000 per paket.
Bisnis itu sudah berjalan selama lima tahun dan tutup pada 19 Mei 2019. (*)