Berita Solo Terbaru
Guru SMP Negeri di Solo Ketahuan Jadi Pelakor, Istri Sah Melabrak, Divonis Tak Boleh Lagi Mengajar
Seorang guru SMP Negeri di Solo dicopot dari jabatannya, gara-gara ketahuan menjadi istri kedua seorang PNS.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo mencopot seorang guru yang bertugas di sebuah SMP negeri, lantaran melakukan tindakan indisipliner berat.
Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.
Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Pegawai Salon Ini Dianiaya Istri Sah, Teriak Kesakitan saat Disiram Sambal
Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan, hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).
"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.
Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.
Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.
Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.
"Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," jelasnya.
Nur mengungkapkan hubungan guru SMP terungkap dari laporan istri sah ASN pada tahun 2020.
Setelah mendapat laporan, tim Bagian Hukum Setda Kota Solo melakukan pemanggilan untuk konfirmasi.
"Sejumlah mediasi juga sudah dilakukan," katanya.
Sebelum akhirnya sidang di Balai Kota Solo dilakukan, Rabu (28/4/2021).
Sidang dihadiri Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.
"Kita sudah sidang terakhir, hari ini penyerahan Surat Keputusan," ucap Nur. (*)