Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Guru di Solo Jadi Pelakor hingga Dicopot Tak Bisa Mengajar, Ini Kata PGRI yang Punya Sikap Lain

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo memiliki sikap lain terhadap guru yang dicopot gara-gara jadi pelakor.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Saat ditanyai hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut Gibran sampaikan guru tersebut telah dicabut atau telah diberhentikan.

“Kemarin sudah, ya (diberhentikan) dari gurunya akan tetapi nanti kita lihat kemarin akan difungsikan sebagai staf,” paparnya.

Namun Gibran enggan menyebut nama sekolah yang menjadi tempat guru pelanggarannya.

“Intinya jangan melakukan hal hal yang seperti itu lah dan kemarin sudah ditindak langsung,” paparnya.

Disamping itu Gibran sampaikan itu merupakan tindakan dan peringatan keras buat ASN untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Ya kita kerja secara profesional saja, itu untuk shock therapy dan bisa jadi pembelajaran untuk yang lain,” pungkasnya.

Dicopot dari Guru

Pemkot Solo mencopot seorang guru yang bertugas di sebuah SMP negeri, lantaran melakukan tindakan indisipliner berat.

Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.

Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Pegawai Salon Ini Dianiaya Istri Sah, Teriak Kesakitan saat Disiram Sambal

Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan, hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).

"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.

Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.

Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.

Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved