Berita Sukoharjo Terbaru
Tak Tahan Bau Busuk Limbah Pabrik, Warga Nguter Sukoharjo Geruduk BBWSBS, Tapi Diminta ke DLH
Warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo kembali haru menahan bau busuk limbah.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com,Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo kembali haru menahan bau busuk limbah.
Bahkan mereka yang tergabung dalam gerakan peduli lingkungan (GPL) Sukoharjo mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Rabu (28/4/2021).
Mereka dengan membawa sejumlah poster tulisan dan foto kali yang dilewati limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM).
Warga menduga, ada pencemaran limbah air yang disebabkan pipa pembuangan limbah PT RUM karena bocor.
Menurut salah satu koordinator GPL Hirman, kedatangan mereka ingin melakukan audiensi dengan BBWSBS terkait pencemaran itu.
Baca juga: Tiga Orang Bentangkan Tulisan Cabut Izin PT RUM di Depan Kantor Bupati Sukoharjo
Baca juga: Bau Busuk Limbah PT RUM Muncul Akibat Blower Rusak, Warga Minta Produksi Dihentikan, karena Tak Kuat
Pasalnya, Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan GPL Sukoharjo melakukan pengambilan sampel air di 11 lokasi di sepanjang aliran Kali Gupit dan Sungai Bengawan Solo pada Maret 2021.
"Kami menggandeng peneliti Ecoton yang berkompeten dalam lingkungan hidup terutama sumber daya air," kata dia kepada TribunSolo.com.
Hasil uji kualitas air sungai menyebutkan air sungai mengandung partikel mikroplastik dan zat kimia yang membahayakan kesehatan manusia.
Dia menjelaskan, kadar keasaman atau (pH) di sebagian besar lokasi pengambilan sampel air di atas 7.5.
Bahkan, pH di lokasi pembuangan limbah di tempuran Sungai Bengawan Solo yakni 7.8. Padahal, pH normal air sungai antara 7 dan maksimal 7.5.
"Tanah sawah yang dialiri limbah cair berubah menjadi kecoklatan. Sedangkan, tanah sawah yang tidak teraliri limbah cair pabrik tetap hitam," Jelasnya.
Kepala Bagian Tata Usaha BBWSBS, Bambang, mengatakan pengawasan dan pemberian sanksi kasus pencemaran lingkungan merupakan ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo.
Balai besar hanya bertugas melakukan konservasi sumber daya air termasuk Sungai Bengawan Solo.
"Bukan ranah dan domain kami untuk menentukan apakah ada pencemaran air sungai atau tidak," ujarnya.