Berita Solo Terbaru
Ada Penarikan Zakat yang Dilakukan Oknum Linmas di Gajahan Solo, Gibran Minta Maaf
Aduan dugaan pemungutan zakat oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon diterima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aduan dugaan pemungutan zakat oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon diterima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Oknum tersebut disebut-sebut membawa surat bertandatangan Lurah Gajahan Suparno.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, surat tersebut memakai KOP Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Itu beredar di sejumlah toko kawasan Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Dalam surat tersebut, pengurus masjid dan toko diminta untuk menyalurkan zakat fitrah ke oknum Linmas Gajahan.
Gibran tidak memungkiri adanya kejadian tersebut.
"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).
"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.
Baca juga: Salat Ied di Solo Diutamakan di Masjid, Kemenag: Boleh di Lapangan Jika Kapasitas Masjid Penuh
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Solo Sabtu 1 Mei 2021, atau 19 Ramadhan 1442 H
Baca juga: Besok, Dua Titik di Tol Solo-Ngawi Bakal Ada Penyekatan Pemudik, Syarat Tak Lengkap Putar Balik
Baca juga: Jual Ciu di Medsos, Dua Mahasiswa Diamankan saat COD Belasan Botol Miras di Sriwedari Solo
Atas aduan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo memanggil lurah.
Pemanggilan oknum lurah tersebut untuk mengklarifikasi aduan yang diterima.
"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," ujarnya.
Gibran mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini.
"Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga," tambahnya.
Guru di Solo Jadi Pelakor
Menanggapi adanya kasus Guru SMP di Kota Solo yang menjadi perusak hubungan rumah tangga atau biasa di sebut pelakor, DInas Pendidikan Solo hemat bicara.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati menjelaskan bahwa kasus yang sempat heboh di dunia maya itu kini telah usai.
Baca juga: Guru SMP Negeri di Solo Ketahuan Jadi Pelakor, Istri Sah Melabrak, Divonis Tak Boleh Lagi Mengajar
Baca juga: Buntut Perayaan Suporter Persija Usai Menangi Piala Menpora, Pengurus The Jakmania Dipanggil Polda
Guru tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Kasus sudah selesai, diatur BKPPD Solo," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, saat di konfirmasi TribunSolo.com, pada Kamis (29/4/2021).
Guru tersebut tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah penugasan sebelumnya dan hanya jadi staf biasa di lingkungan Pemkot Solo.
Tanggapan Gibran
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.
“Untuk skandal itu sudah beres,” kata dia kepada TribunSolo.com (29/4/2021).
“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran
Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.
“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.
Saat ditanyai hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut Gibran sampaikan guru tersebut telah dicabut atau telah diberhentikan.
“Kemarin sudah, ya (diberhentikan) dari gurunya akan tetapi nanti kita lihat kemarin akan difungsikan sebagai staf,” paparnya.
Namun Gibran enggan menyebut nama sekolah yang menjadi tempat guru pelanggarannya.
“Intinya jangan melakukan hal hal yang seperti itu lah dan kemarin sudah ditindak langsung,” paparnya.
Disamping itu Gibran sampaikan itu merupakan tindakan dan peringatan keras buat ASN untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Ya kita kerja secara profesional saja, itu untuk shock therapy dan bisa jadi pembelajaran untuk yang lain,” pungkasnya.
Dicopot dari Guru
Pemkot Solo mencopot seorang guru yang bertugas di sebuah SMP negeri, lantaran melakukan tindakan indisipliner berat.
Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.
Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Pegawai Salon Ini Dianiaya Istri Sah, Teriak Kesakitan saat Disiram Sambal
Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan, hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).
"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.
Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.
Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.
Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.
"Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," jelasnya.
Nur mengungkapkan hubungan guru SMP terungkap dari laporan istri sah ASN pada tahun 2020.
Setelah mendapat laporan, tim Bagian Hukum Setda Kota Solo melakukan pemanggilan untuk konfirmasi.
"Sejumlah mediasi juga sudah dilakukan," katanya.
Sebelum akhirnya sidang di Balai Kota Solo dilakukan, Rabu (28/4/2021).
Sidang dihadiri Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.
"Kita sudah sidang terakhir, hari ini penyerahan Surat Keputusan," ucap Nur. (*)