Berita Solo Terbaru
Hari Buruh Dunia 1 Mei 2021, Masih Banyak Buruh di Solo Dibayar Rendah, di Bawah Rp 75 Ribu Per Hari
Kabar mengejutkan datang dari Kota Solo di tengah momen perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ia menghimbau kepada kawan kawan buruh yang paham betul poin-poin apa yang diperjuangkan bisa mengadukan ke pihak DPRD.
“Bisa ke kami (DPRD) atau ke Dinas terkait, silahkan diadukan dengan tertib,” tambahnya.
Meskipun demikian ia sampaikan pihak DPRD selalu siap menampung menerima masukan, aspirasi maupun keluhan dari para buruh.
“Biasanya DPRD biasanya menampung asprisasi aduan dan lebih pasif berupa menerima aduan atau aspirasi,” paparnya.
“Namun saat ini memang belum ada inisiasi lebih antara dprd atau pelaku buruh, dinas terkait,” ujarnya.
Kedepan, DPRD mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot untuk mensupport para buruh.
“Nanti kami akan mencoba memberikan stimulan dan kebijakan untuk sejahterakan para buruh,” ungkapnya.
“Semoga kesejahteraan dan keadilan bisa terwujud di kota Solo,” harap dia.
THR Masih Abu-abu
Nasib tunjangan hari raya (THR) Lebaran sejumlah buruh di Solo masih abu-abu.
Pasalnya, perusahaan mereka bekerja masih libur sehingga belum ada pembicaraan yang terjalin.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan nasib THR puluhan anggotanya masih terkatung-katung.
"Kalau di anggota kami hanya ada satu perusahaan. Perusahaannya tidak terlalu besar. Kurang lebih ada 90 orang yang terdampak," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Jumat (30/4/2021).
"Kami masih minta adanya negosiasi untuk membicarakan dengan perushaan agar ada kebijakan atau apapun untuk menjaga kelangsungan mereka," tambahnya.
Baca juga: Buruh dari KSPSI Pastikan 1 Mei Tak Lumpuhkan Jalanan di Solo, Tapi Ingatkan Ini ke Wali Kota Gibran
Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Buruh 1 Mei atau May Day, Berisi Kalimat Penyemangat, Cocok Buat Status WA
Selain ada nasib buruh yang terkatung-katung, Wahyu mengungkapkan ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara penuh.