Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

THR PNS Lebaran Tahun Ini Disunat, Sri Mulyani: Untuk Prakerja hingga Bantuan Langsung Tunai

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun ini jumlahnya berkurang dibanding lebaran pada 2020 kemarin. 

Editor: Rahmat Jiwandono
KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi keterangan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun ini jumlahnya berkurang dibanding lebaran pada 2020 kemarin. 

Rencananya THR akan diserahkan pada H-10 atau H-5 Lebaran 2021. 

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Baca juga: 30 Perusahaan Jadi Pengawasan SPSI Klaten, Minta THR Dibayarkan Tepat Waktu

Baca juga: Serikat Buruh di Solo Blak-blakan, Ada Banyak Anggota Pilu, THR Buram Padahal Lebaran Semakin Dekat

Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Dengan kata lain, nominal THR PNS 2021 lebih kecil dibandingkan jatah THR yang diterima PNS pada Lebaran tahun 2020 lalu. 

Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin.

Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN, meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran.

Misalnya saja untuk Kartu Prakerja. Sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan dana untuk Kartu Prakerja Rp 10 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved