Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Jualan Miras ke Solo Sasar Ruko di Kawasan Purwosari, Pria Asal Grogol Sukoharjo Disikat Polisi

Polisi menggerebek kawasan toko kelontong di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo digerebek polisi. 

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Tim Sparta Sat Samapta Polresta mengamankan puluhan miras di sebuah toko kelontong di Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Minggu (2/5/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menggerebek kawasan toko kelontong di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo digerebek polisi. 

Dalam aksinya polisi yang bernama Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menemukan toko kelontong berjualan minuman keras (miras).

Kepala Sat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo menerangkan, identitas penjual miras tersebut berinisial DN (24) yang merupakan warga Ngenden Banaran, Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Diamankan pejualnya di ruku kelontong kawasan Purwosari Solo," saat di konfirmasi TribunSolo.com, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Pilunya Nasib Cewek 20 Tahun Asal Kediri, Dicecoki Miras Lalu Diperkosa, Kini Masuk Penjara

Baca juga: Reaksi Lurah Gajahan Solo yang Dicopot Gibran, Sebut Tidak Tahu Ada Pemasangan Spanduk Dukungan

Sutoyo menjelaskan, pelaku diamankan beserta barang bukti miras.

"Ada sebelas botol miras ciu ukuran 1500 ml,  3 botol Anggur Merah dan dua miras oplosan ukuran 150 ml," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku DN beserta barang bukti di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Solo.

Untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai prosedur Tipiring.

Sutoyo juga menjelaskan, sampai saat ini razia bakal di perketat lagi untuk menjaring
penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.

Miras di Jebres

Puluhan botol minuman keras diamankan polisi di kawasan Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (1/5/2021).

Kapolsek Jebres Kompol Suharmono, mengungkapkan minuman keras yang diamankan berjenis ciu berbagai ukuran.

"Ada tiga jenis miras ciu diantaranya, 13 botol 1500 ml ciu murni, 10 botol 1500 ml ciu klutuk dan 5 botol 750 ml ciu oplosan," ungkap Suharmono kepada TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).

Selain puluhan botol minuman keras, pelaku yang diketahui bernama Sumanto (57) juga turut diamankan.

Ia diamankan petugas dari rumahnya di kawasan Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Baca juga: Kesaksian Warga Soal Viralnya Juru Parkir Nakal di Solo: Pernah Lihat Bawa Minuman Keras 

Baca juga: Akibat Minuman Keras, Dua Kelompok Massa di Manokwari Saling Serang, Satu Orang Meninggal

"Barang bukti dan pelaku kita amankan di Polsek Jebres," ungkapnya.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan secara tegas.

Suharmono, juga mengimbau untuk masyarakat melakuakn aduan ke pihak kepolisian apabilan ada tindakan kejahatan atau adanya ganguan masyarakat.

Guna mewujudkan lingkungan sehat dan aman di wilayah Polsek Jebres. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved