Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Di Tengah Larangan Mudik Lebaran 2021, Seorang Pemuda Nekat Menyelinap Dalam Mobil Lewati Petugas

Demi bisa pulang kampung seorang pemuda asal Majenang Jawa Tengah nekat meyelinap ke dalam sebuah mobil boks

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Tribunnews
Seorang pemudik yang nekat bersembunyi di dalam mobil boks demi menghindari kejara petugas penyekatan 

TRIBUNSOLO.COM - Di tengah upaya pemerintah mengurangi angka Covid 19 dengan melarang aktivitas mudik pada lebaran 2021, ternyata masih ada saja warga yang berusaha mengakali larangan tersebut.

Banyak warga yang berusaha mudik dengan mengelabui petugas dengan berbagai acara.

Salah satunya dilakukan oleh Mesi (35) yang berusaha mengakali petugas penyekatan dengan sembunyi di mobil boks.

Tak tanggung-tanggung, bukan hanya dirinya yang ngumpet diantara tumpukan barang, namun ia membawa serta motor miliknya masuk ke dalam mobil boks tersebut.

Baca juga: Kisah Pemuda Asal Klaten, Gagal Melamar Pujaan Hati Akibat Kebijakan Larangan Mudik

Baca juga: Larangan Mudik di Sragen, Pengendara Melintas Gerbang Tol Sragen Mayoritas Warga Solo Raya

Namun sial, petugas di titik penyekatan tetap melakukan pemeriksaan secara ketat.

Keinginan kuat untuk mudik, berkumpul bersama keluarga, bertemu orang tua, membuat para perantau putar otak agar bisa melaksanakannya.

Seperti yang dilakukan pemudik dari Bandung yang hendak mudik ke Majenang, Jateng, ini.

Lelaki berusia sekitar 35 tahunan ini nekat menumpang mobil boks dan bersembunyi di dalam boks bersama sepeda motornya.

Namun sial, saat memasuki Pos Penyekatan Gentong, ruas jalan negara Bandung-Tasikmalaya, tempat persembunyiannya diketahui petugas.

Walhasil lelaki itu terpaksa harus putar balik ke Bandung. Tak hanya dirinya tapi mobil boks itu juga gagal meneruskan perjalanan dan kembali ke Bandung.

"Awalnya, fokus kami ke mobil boks karena sudah beberapa kali mobil boks tepergok membawa miras (minuman keras, Red)," kata Gunarto, Kapolsek Kadipaten, Kamis (6/5).

Tapi, lanjut Gunarto, saat mobil boks satu ini dibuka, ternyata di dalamnya ada seorang pria serta sebuah sepeda motor.

"Langsung kami suruh turun dan diperiksa. Ternyata betul mau mudik ke Manjenang. Terpaksa disuruh balik lagi, terlebih tidak memiliki dokumen negatif Covid-19," ujar Gunarto.

Ia menambahkan, sejak operasi penyekakatan diberlakukan Kamis pukul 00.00 sudah ribuan kendaraan diputar balik

Sebelumnya, Kebijakan pelarangan mudik yang dibuat pemerintah pada 6-17 Mei, ternyata membuat Agus Suryadi (23) harus menelan pil pahit.

Hal itu disebabkan dirinya harus menunda keinginannya untuk melamar sang pujaan hati yang berada di Kota Madiun.

Sedangkan Agus yang berasal dari Klaten harus melintasi perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah di Kabupaten Sragen, diperintahkan putar balik di Pos Penyekatan Mantingan.

Saat diperiksa petugas, Agus hanya dapat menunjukkan surat hasil rapid miliknya.

Baca juga: Larangan Mudik di Sragen, Pengendara Melintas Gerbang Tol Sragen Mayoritas Warga Solo Raya

Baca juga: Larangan Mudik Mulai Diberlakukan, Perbatasan Kota Solo Dijaga Ketat, Banyak yang Putar Balik

Sementara 13 orang anggota keluarganya, tidak membawa hasil rapid tes, termasuk sopir travel yang mengantarnya.

Agus beralasan, sebelum melintas di perbatasan Mantingan (Ngawi-Sragen), ia dan rombongan keluarganya sudah diperiksa di pos di Sragen.

Pada saat itu, petugas hanya meminta satu orang saja untuk dirapid.

"Tadi dari petugasnya bilang satu saja," katanya.

Perwira Pengendali ( Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono, mengatakan, petugas terpaksa meminta sopir travel putar balik karena hanya satu orang penumpang yang memiliki surat rapid tes.

Sedangkan 13 orang lainnya, tidak melakukan rapid tes.

Daryono mengatakan, ia sudah menawarkan kepada penumpang dan sopir travel untuk rapid tes apabila ingin melanjutkan perjalan , tetapi mereka tidak mau, sehingga mereka dipaksa putar balik.

"Tadi sudah kami minta untuk rapid, tapi merek tidak mau, terpaksa kami minta putar balik," katanya.

Larangan Mudik di Sragen, Pengendara Melintas Gerbang Tol Sragen Mayoritas Warga Solo Raya

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik, terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. 

Di hari pertama larangan mudik, berdasarkan pantauan TribunSolo.com, Kamis (06/05/2021) kendaraan berplat AD mendominasi, saat melintas di gerbang tol Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kebanyakan warga yang melintas tol melalui Sragen adalah warga Solo Raya.

Baca juga: Apes, Rombongan Asal Klaten Ini Batal Lamaran di Madiun gara-gara Terjaring Larangan Mudik di Sragen

Baca juga: Larangan Mudik Mulai Diberlakukan, Perbatasan Kota Solo Dijaga Ketat, Banyak yang Putar Balik

"Memang (mobilitas) warga yang dalam satu aglomerasi masih banyak, masyarakat Sragen ke Klaten, maupun Klaten ke Sragen dan sebagainya," ungkapnya.

Menurut Ardi, di hari pertama larangan mudik nasional kemarin, mobilitas masyarakat di jalan raya cukup lengang.

"Sampai dengan saat ini, pantauan di lapangan masih menunjukkan eskalasi kegiatan yang masih landai, tapi, tentunya tetap menjadi perhatian kita," ujarnya. 

Selain itu, belum ditemukan kendaraan dari luar provinsi yang masuk maupun keluar gerbang tol Sragen. 

"Untuk antar provinsi sampai saat ini belum ditemukan," kata Dia.

Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemudik yang Nekat Lewati Penyekatan, Temukan Fakta Ini saat Dihentikan

"Belum ada yang kita minta putar balik, karena memang saya sampaikan tadi dalam 1 wilayah" tambahnya.

Perihal puncak arus mudik, Ardi tidak dapat memprediksikannya, pasalnya berdasarkan pantauan, jumlah kendaraan yang melintas dari arah barat mulai berkurang. 

"Dan kita harapkan ini akan tetap seperti ini sampai hari H nanti," harapnya.

Syarat Melakukan Perjalanan Mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga 12 hari mendatang, Senin, 17 Mei 2021.

Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Baca juga: Cerita Pemudik Kelabui Petugas Naik Truk Sayuran Buat Pulang Kampung, Ketahuan Disuruh Putar Balik

Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Namun mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021:

- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Hanya di Klewer,Warga Solo Juga Memburu Baju Baru di Mall, Meski Tahun Ini Tak Ada Mudik Lebaran

Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian

ilustrasi:  Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).
ilustrasi: Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021). (ist)

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Ini Nestapa Sopir Bus di Solo Sampai Menangis, Dipaksakan Penumpang Tetap Kosong

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nekat Mudik, Pria Ini Sembunyi Dalam Mobil Boks, Motor Juga Ikut Diangkut, Ketahuan Gara-gara Ini

 Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Rombongan Asal Klaten Jawa Tengah Batal Lamaran di Madiun gara-gara Terjaring Larangan Mudik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Syarat Melakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved