Berita Sragen Terbaru
Larangan Mudik di Sragen, Polisi Awasi Jalur Tikus, Kalau Lolos Ada Jogo Tonggo
Hari pertama larangan mudik, satgas covid-19 di Kabupaten Sragen mulai melakukan penyekatan sejak kamis (06/05/2021) dinihari.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan kartu nama yang berisi nomor Whatsapp Centre, Senin (8/2/2021).
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Syarat Melakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021,