Berita Klaten Terbaru
Larang Halalbihalal Tatap Muka, Bupati Klaten Sri Mulyani Minta via Online, Manfaatkan Video Call
Halalbihalal saat Lebaran secara tatap muka dilarang untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Halalbihalal saat Lebaran secara tatap muka dilarang untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Bupati Klaten Sri Mulyani mendorong pelaksanaan halalbihalal masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara daring saja.
Permintaan pelaksanaan halalbihalal secara daring tersebut guna mencegah terjadinya kerumunan saat halalbihalal tatap muka yang berpotensi menjadi penyebaran COVID-19 di Klaten.
"Halalbihalal masyarakat kan bisa memanfaatkan teknologi sekarang ini melalui video call dan sebagainya," ujar Sri Mulyani, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Dicari : Pria Pakai Scoopy Rampas HP Bocah di Ngawen Klaten, Polisi Kumpulkan Bukti dari CCTV
Baca juga: Tak Ada Lokasi Karantina di Karanganyar, Pemudik yang Positif Covid-19 Diminta Berdiam Diri di Rumah
Menurut Sri Mulyani, permintaan kegiatan halalbihalal pada lebaran Idulfitri 2021 ini dilakukan secara daring sudah ia tandatangani melalui PPKM berbasis mikro yang berlaku pada 4-17 Mei 2021.
"PPKM-nya sudah saya setujui dan tandatangani juga kok," jelasnya.
Dalam perpanjangan PPKM berbasis mikro nomor 443.5/093 tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan halalbihalal atau silaturahmi dapat dilaksanakan secara daring.
Hal ini untuk menghindari seminimal mungkin kerumunan orang/anggota keluarga/kerabat tanpa mengurangi hikmah dan esensi nilai kekerabatan.
Selain itu, pada peraturan perpanjangan PPKM berbasis mikro itu, lanjut Mulyani pelaksanaan takbir keliling pada malam Idulfitri di Klaten dilarang karena berpotensi terjadinya kerumunan massa.
Kemudian, ia pun meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian perjalanan orang pada posko check poin yang sudah disediakan.
Klarifikasi
Seorang pemuda bernama Agus Suryadi (23) memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar dirinya terpaksa memutar balik dan menunda lamarannya.
Pemuda asal Klaten, Jawa Tengah ini sebelumnya diberitakan hendak pergi ke Winongo Kabupaten Madiun untuk melaksanakan prosesi lamaran.
Baca juga: Dani Nekat Bawa Anak Istri Mudik Jalan Kaki : Pilu, Uang Sisa Rp 120 Ribu Setelah Kena PHK Pandemi
Namun ditengah perjalanan mereka sempat terjaring razia penyekatan mudik di pos penyekatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021) siang.
Petugas meminta menunjukkan hasil rapid test seluruh rombongan.
Namun hanya Agus hanya dapat menunjukkan surat hasil rapid miliknya.
Kepada Tribunnews, Agus menegaskan tidak benar jika dirinya diminta oleh pihak petugas untuk putar balik dan kembali ke Klaten, termasuk ia membantah jika acara lamaran kepada kekasihnya batal.
Agus kemudian menceritakan secara lengkap dari kejadian ini.
Awalnya rombongan yang terdiri 18 orang itu hendak pergi ke Dusun Bangsal, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Keberangkatan mereka dimulai Klaten dengan menempuh jalur via tol.
Kemudian sesampainya di exit Tol Sragen, rombongan diberhentikan Satlantas Sragen guna pemeriksaan dan swab test ditempat yang ditangani langsung oleh puskesmas setempat, yakni Puskesmas Sidoharjo Sragen.
"Dan di sana saya bertemu dan ditanyai langsung oleh rombongan Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo," kata Agus, Jumat (7/5/2021).
Rombongan dari Gubernur Ganjar meminta perwakilan dari keluarga Agus untuk swab test.
Kemudian Agus mengajukan diri untuk dites yang dilakukan secara gratis dan hasilnya negatif.
"Saya dan rombongan bertanya apakah dengan bukti swab tersebut bisa untuk melanjutkan perjalanan dan bisa menempuh nanti penyekatan di perbatasan Mantingan? Satlantas Sragen menjawab bisa," ucapnya sembari menirukan percakapannya dengan petugas kala itu.
Baca juga: Dikira Sudah Lolos dari Petugas Covid-19 Sukoharjo, Pemudik dari Surabaya Lemas di-Swab di Rumahnya
Sejak dari awal keberangkatan, Agus mengaku jika tidak mengetahui jika selama pemberlakukan penyekatan mudik diperlukan hasil bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan hingga sesampainya diperbatasan Mantingan kembali diberhentikan oleh Satlantas Mantingan, Ngawi guna pemeriksaan.
Agus menyebut di pos ini pihaknya terlibat pembicaraan dan negosiasi apakah boleh melanjutkan perjalanan atau tidak.
"Untuk bapak reserse sendiri mengizinkan melanjutkan perjalanan ke tujuan akan tetapi dari komandan tidak memberi izin melanjutkan."
"Dipersilakan oleh bapak komandan asalkan mengikuti rapid test yg dikenakan biaya Rp 100 ribu per orang. Disana ada 18 orang dirombongan saya," tegasnya.
Di sinilah akhirnya, Agus memberikan keputusan di dalam travel untuk putar balik dan memilih menempuh jalur pedesaan melewati Desa Sine dan Desa Ngrambe.
Rombongan akhirnya tiba di lokasi lamaran tepat waktu dan acara pun berjalan sesuai dengan rencana.

Berita Sebelumnya
Rombongan keluarga asal Kabupaten Klaten Jawa Tengah yang hendak pergi ke Kabupaten Madiun, Jawa Timur terjaring larangan mudik Lebaran 2021.
Tujuan mereka ke Madiun adalah untuk acara lamaran.
Dalam rombongan tersebut, hanya satu orang yang membawa surat hasil rapid, sedangkan anggota keluarga lainnya tidak membawa hasil rapid test.
Seorang pemuda asal Klaten bernama Agus Suryadi (23) harus menunda keinginannya untuk melamar gadis pujaannya akibat terjaring larangan mudik 2021.
Siang itu, Kamis (6/5/2021), Agus dan keluarganya hendak pergi ke Winongo Kabupaten Madiun untuk melamar, namun tertunda karena diminta putar balik saat melintas di pos penyekatan Mantingan.
Saat diperiksa petugas, Agus hanya dapat menunjukkan surat hasil rapid miliknya.
Sementara 13 orang anggota keluarganya, tidak membawa hasil rapid tes, termasuk sopir travel yang mengantarnya.

Baca juga: Larangan Mudik Hari Kedua, Exit Tol Boyolali Lengang, yang Lewat Hanya Mobil Berplat AD hingga H
Agus beralasan, sebelum melintas di perbatasan Mantingan (Ngawi-Sragen), ia dan rombongan keluarganya sudah diperiksa di pos di Sragen.
Pada saat itu, petugas hanya meminta satu orang saja untuk dirapid.
"Tadi dari petugasnya bilang satu saja," katanya.
Perwira Pengendali (Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono, mengatakan, petugas terpaksa meminta sopir travel putar balik karena hanya satu orang penumpang yang memiliki surat rapid tes.
Sedangkan 13 orang lainnya, tidak melakukan rapid tes.
Daryono mengatakan, ia sudah menawarkan kepada penumpang dan sopir travel untuk rapid tes apabila ingin melanjutkan perjalan , tetapi mereka tidak mau, sehingga mereka dipaksa putar balik.
"Tadi sudah kami minta untuk rapid, tapi merek tidak mau, terpaksa kami minta putar balik," katanya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Rombongan Asal Klaten Batal Lamaran ke Madiun Gara-gara Terjaring Larangan Mudik Lebaran
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cegah Kerumunan, Bupati Klaten Sri Mulyani Minta Kegiatan Halalbihalal Dilakukan Secara Daring