Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Laporkan! Bila ada ASN Karanganyar yang Terbukti Mudik : Pemkab Janjikan Hukuman Berat Menanti

Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta warga melaporkan ASN yang terbukti mudik saat Lebaran 2021.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Aji Bramastra
Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar memberi peringatan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Karanganyar yang hendak mudik pada masa lebaran 2021.

Bagi ASN yang nekat melanggar, bakal ada sanksi berat yang menanti.

Baca juga: THR PNS Lebaran Tahun Ini Disunat, Sri Mulyani: Untuk Prakerja hingga Bantuan Langsung Tunai

Kepala BKPSDM Karanganyar, Suprapto mengatakan, ada beragam sanski yang mengintai bagi para ASN bila masih nekat melaksanakan mudik. 

"Yang pasti kalau mereka melanggar akan ada ketentuan seperti teguran baik lisan maupun tulisan," katanya, Sabtu (8/5/2021). 

Suprapto berharap bahwa para ASN di lingkungannya menaati aturan itu bukan karena ancaman sanksi namun karena ketaatan sebagai pelayan masyarakat. 

"Kita ini menjadi contoh bagi masyarakat, kalau semisal kita mudik, orang lain juga bakal mengikuti," jelasnya. 

Bahkan dirinya juga membuka kesempatan bagi warga masyarakat bila ada ASN Karanganyar yang ketahuan mudik dapat diadukan ke Bupati langsung atau melalui sosial media milik Pemkab Karanganyar. 

"Silakan adukan ke platform kita, nanti biar selanjutnya kami tindak bila itu nyata salah," tegasnya. 

Bupati Karanganyar Juliyatmono meyakini bahwa aparatur di bawahnya dapat berkomitmen untuk menaati larangan mudik itu.

Aturan Mudik PNS

Larangan mudik tidak hanya berlaku pada masyarakat pada umumnya, tetapi juga menyasar PNS/ASN.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor B/1637/860/IV/2021 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik nagi PNS dalam masa pandemi.

Larangan mudik ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8/2021.

Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkot Semarang beserta keluarganya mulai 6 Mei - 17 Mei.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved