Berita Klaten Terbaru
AADY Resmi Tersangka Pasca Tabrak Polisi dengan VW di Pos Prambanan : Bisa Dipenjara 1 Tahun Lebih
Polisi menetapkan AADY (16) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari saat dihentikan di Pos Penyekatan Prambanan.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi menetapkan AADY (16) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari saat dihentikan di Pos Penyekatan Prambanan pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan masih di bawah umur.
"Tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ucap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers, Senin (10/5/2021).
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Ancaman hukumannya itu," terangnya.
Baca juga: Biaya Pengobatan Puluhan Warga yang Keracunan di Karangpandan Ditanggung, Dinkes Juga Ambil Sampel
Baca juga: Viral Video Anak Memaki dan Dorong Ibu hingga Tersungkur di Wonogiri, Didatangi Dinas, Ini Hasilnya
Namun, menurut dia, seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.
"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua pengendara mobil.
"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.
Katanya Panik
Pasca menerobos penyekatan dan menabrak petugas, sopir AADY (16) sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Sempat muncul di benak publik, apa yang melatarbelakangi bocah ABG berani menabrak polisi di Prambanan, Jalan Raya Solo Jogja, Sabtu (8/5/2021) itu?
Adapun motif lengkap diungkapkan saat Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu ditemani Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).
Andriansyah membeberkan kronologi insiden mobil VW kuning viral tersebut.
Baca juga: Nasib AAD Bocah Penabrak Polisi di Prambanan : Terancam Penjara, Polisi Tak Peduli Anak Orang Kaya
Baca juga: Sisi Lain VW Tabrak Polisi Klaten : Mobil Kinclong Tapi Pajak Mati, AADY Beli Bekas Kini Belum Lunas