Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Sisi Lain VW Tabrak Polisi Klaten : Mobil Kinclong Tapi Pajak Mati, AADY Beli Bekas Kini Belum Lunas

Teka-teki kepemilikan mobil Volkswagen (VW) warna kuning yang terobos penyekatan dan tabrak polisi di Prambanan akhirnya terungkap.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kolose STNK mati dan barang bukti berupa VW kuning yang menabrak polisi di Prambanan dalam jumpa pers yang digelar polisi di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, pengendara mobil saat ini masih berada di Polres Klaten untuk dimintai keterangan.

"Anaknya masih ada di sini (Polres Klaten)," katanya kepada TribunSolo.com.

Tangkapan layar penangkapan sopir VW yang tabrak polisi dan terobos penyekatan di Prambanan Klaten.
Tangkapan layar penangkapan sopir VW yang tabrak polisi dan terobos penyekatan di Prambanan Klaten. (Kolase Foto @kriminalupdate dan @infocegatansukoharjo)

Baca juga: ABG Pengemudi VW Kuning yang Tabrak Polisi di Prambanan Dijerat Dua Pasal : Lawan Petugas & Hukum

Baca juga: AADY, Anak Pengusaha Kaya Klaten yang Seruduk Polisi di Prambanan : Belum Punya SIM Sudah Bawa Mobil

Selama proses pemeriksaan, pengemudi didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena usianya yang masih di bawah umur.

"Hasil pemeriksaan dengan Bapas nanti seperti apa nanti itu yang kami jadikan sebagai tindak lanjut," paparnya.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengemudi sengaja tidak ditampilkan saat jumpa pers.

"Ya kan dia masih di bawah umur, sehingga enggak bisa kami munculkan ke publik," katanya.

Dijerat Dua Pasal

Adapun  si sopir AADY (16) dijerat dua pasal.

Hal ini terungkap saat Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu ditemani Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Kapolres Edy mengatakan, AADY dikenakan Pasal 212 karena berupaya melawan petugas.

"Selain dikenakan Pasal 212, dia juga kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum," kata dia kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Update Kondisi Polisi yang Ditabrak Mobil VW di Klaten, Hanya Luka Ringan: Sehat

Baca juga: Mobil VW yang Dipakai Pelajar SMA Tabrak Polisi di Klaten, Ternyata Mobil Langka, Incaran Kolektor

Mengingat AADY pengemudi yang masih di bawah umur, menurut dia pihaknya akan menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. 

"Untuk pengendara masih kami periksa tapi dengan menerapkan diversi," kata dia.

Pihaknya pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait dengan pemeriksaan terhadap sopir mobil pabrikan Jerman bernopol B-2318-STB tersebut.

"Kami libatkan Bapas untuk pemeriksaan ini," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved