Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Antisipasi Pemudik Ngeyel, Sekda Sukoharjo Sebut Masyarakat Bisa Tutup Jalan Kampung

Antisipasi mudik terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.Hal ini agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan dan dikendalikan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Polisi Gelar Operasi di Kartasura, Sukoharjo, antisipasi pemudik curi start, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Antisipasi mudik terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Hal ini agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan dan dikendalikan.

Berbagai upaya untuk mencegah kaum boro mudik telah dilakukan Pemkab Sukoharjo.

Baca juga: Hoaks atau Fakta? Video Iring-iringan Presiden Jokowi yang Dikira Mudik ke Solo, Ini Jawaban Istana

Baca juga: Momen Unik Simon McMenemy Kena Razia Mudik di Solo, Kompol Feby: Susah Payah Saya Pakai Grammer

Imbauan dan sosialisasi telah diberikan, agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran 2021.

Mengingat pada lebaran ini, masih dalam kondisi pandemi covid-19, dan Kabupaten Sukoharjo masih berada di zona orange.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Budi Santoso mengatakan, Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik, termasuk juga bagi ASN.

Budi mengaku sudah menginstruksikan hingga tingkat RT/RW bahwa para pemudik untuk didata.

Kemudian, pemudik juga diminta kesadarannya untuk melapor.

Baca juga: Sebanyak 2.639 Pemudik Masuk Sukoharjo, Satgas Klaim Belum Ada Kasus Covid-19

"Kalau perlu dan semua warga setuju, pintu masuk lingkungan diportal, dikasih petugas jaga. Seperti awal pandemi lalu," katanya Senin (10/5/2021).

Terkait ASN yang nekat mudik, Budi mengatakan Pemkab Sukoharjo akan memberikan sanksi.

Sanksi ini diberikan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Hukumannya mulai hukuman ringan, sedang, termasuk TPP tidak diberikan," imbuhnya,

Dalam SE Bupati Sukoharjo tekait larangan mudik, Budi menjelaskan, prinsip mudik itu tidak dikenal lokal maupun nasional maupun internasional.

Sesusi SE Kasatgas, istilah mudik adalah melaksanakan perjalanan ke tempat daerah kelahiran.

Baca juga: Selama Ramadan, Dinkes Sukoharjo Klaim Hanya Muncul 1 Klaster Covid-19 Baru, Kasus Mudik Belum Ada

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved