Berita Boyolali Terbaru
Ramai soal Polisi Tidur Super Nungging di Boyolali, Awas, Yang Bikin Ternyata Bisa Digugat Hukum
polisi tidur di Desa Lampar Boyolali jadi viral karena bentuknya yang ekstrem. Tak banyak yang tahu, ada aturan ketat soal membangun polisi tidur
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
"Dengan standar aturan Kemenhub dan disepakati oleh warga dan atau menjadi hasil kajian dinas setempat," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (19/5/2021).
Ari tidak menampik bila masih ada masyarakat yang membuat alat pembatas kecepatan yang tidak sesuai ketentuan.
"Diakui memang banyak masyarakat yang mungkin memasang berbeda dengan ketentuan dan saat kita temukan untuk kita harapkan menyesuaikan aturan yang ada," ujarnya.
Adapun sanksi pidana dan denda akan menanti pembuat alat pembatas kecepatan.
Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut berbunyi :
'Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'.
Bila unsur dalam regulasi tersebut terbukti, pembuat alat pembatas kecepatan bisa ditindak.
"Kalau seperti itu, bisa ditindak juga oleh kepolisian," kata Ari. (*)